JEPARA, Harianmuria.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara mengamankan tiga perempuan pekerja seks komersial (PSK), Kamis (24/4/2025) sore.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah warung kopi yang terletak di pinggir jalan Desa Tanggultlare, Kecamatan Kedung, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi di lokasi tersebut.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Jepara, Abdul Khalim, penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan ketiga perempuan yang tengah berkumpul di warung kopi.
“Mereka sempat berusaha melarikan diri saat melihat kehadiran petugas, tapi kami berhasil kami bawa kembali untuk dimintai keterangan,” katanya.
Saat dimintai keterangan oleh petugas, ketiga perempuan tersebut mengaku sedang menunggu pelanggan. Mereka adalah N (45) dari Kecamatan Mayong, L (37) dari Kecamatan Bangsri, dan M (30) dari Kecamatan Kedung.
Modus yang mereka gunakan adalah menawarkan jasa pijat. Namun mereka juga memberi layanan prostitusi dengan tarif sekitar Rp200 ribu, ditambah biaya kamar yang berkisar antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu di rumah penyedia jasa yang berada di seberang warung kopi.
“Setelah diinterogasi, ketiganya mengakui bahwa mereka beroperasi hanya pada siang hari dan sering berpindah lokasi, baik di rumah penyedia jasa maupun di hotel terdekat,” unngkap Khalim.
Setelah pemeriksaan selama dua jam, ketiga PSK tersebut diberikan pembinaan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, sebelum diperbolehkan pulang kembali ke rumahnya.
“Kami akan panggil pemilik warung kopi dan pemilik rumah penyedia kamar untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Khalim.
(MUHAMMAD AMINUDIN – Harianmuria.com)