Rabu, Mei 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News Umum

Mangkal di Warung Kopi di Kedung Jepara, 3 PSK Diamankan Satpol PP

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
25 April 2025
in Umum, Jepara, News, Seputar Jateng
0 0
Mangkal di Warung Kopi di Kedung Jepara, 3 PSK Diamankan Satpol PP

Petugas Satpol PP Jepara memeriksa kamar-kamar di seberang warung kopi di Kedung yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi. (Muhammad Aminudin/Harianmuria.com)

723
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara mengamankan tiga perempuan pekerja seks komersial (PSK), Kamis (24/4/2025) sore.

Penangkapan ini dilakukan di sebuah warung kopi yang terletak di pinggir jalan Desa Tanggultlare, Kecamatan Kedung, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi di lokasi tersebut.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Jepara, Abdul Khalim, penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan ketiga perempuan yang tengah berkumpul di warung kopi.

“Mereka sempat berusaha melarikan diri saat melihat kehadiran petugas, tapi kami berhasil kami bawa kembali untuk dimintai keterangan,” katanya.

Saat dimintai keterangan oleh petugas, ketiga perempuan tersebut mengaku sedang menunggu pelanggan. Mereka adalah N (45) dari Kecamatan Mayong, L (37) dari Kecamatan Bangsri, dan M (30) dari Kecamatan Kedung.

Modus yang mereka gunakan adalah menawarkan jasa pijat. Namun mereka juga memberi layanan prostitusi dengan tarif sekitar Rp200 ribu, ditambah biaya kamar yang berkisar antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu di rumah penyedia jasa yang berada di seberang warung kopi.

“Setelah diinterogasi, ketiganya mengakui bahwa mereka beroperasi hanya pada siang hari dan sering berpindah lokasi, baik di rumah penyedia jasa maupun di hotel terdekat,” unngkap Khalim.

Setelah pemeriksaan selama dua jam, ketiga PSK tersebut diberikan pembinaan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, sebelum diperbolehkan pulang kembali ke rumahnya.

“Kami akan panggil pemilik warung kopi dan pemilik rumah penyedia kamar untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Khalim.

(MUHAMMAD AMINUDIN – Harianmuria.com)

Tags: info jeparajeparapekerja seks komersialPROSTITUSIPSKwarung kopi

Related Posts

Cegah Banjir, Warga Kalitaman Salatiga Desak Normalisasi Bantaran Sungai
News

Cegah Banjir, Warga Kalitaman Salatiga Desak Normalisasi Bantaran Sungai

14 Mei 2025
Polres Kendal Sisir Pasar Kendal untuk Tekan Aksi Premanisme
News

Polres Kendal Sisir Pasar Kendal untuk Tekan Aksi Premanisme

14 Mei 2025
Sengketa Lahan SDN 10 Karanggondang, Pemkab Jepara Upayakan Solusi
News

Sengketa Lahan SDN 10 Karanggondang, Pemkab Jepara Upayakan Solusi

14 Mei 2025
Antisipasi Banjir, Desa Peron di Kendal Bangun Drainase Senilai Rp200 Juta
News

Antisipasi Banjir, Desa Peron di Kendal Bangun Drainase Senilai Rp200 Juta

14 Mei 2025
Load More
Next Post
Kenalkan Sejarah ke Gen Z, Museum Pop-Up Ratu Kalinyamat Dibuka di Masjid Mantingan Jepara

Kenalkan Sejarah ke Gen Z, Museum Pop-Up Ratu Kalinyamat Dibuka di Masjid Mantingan Jepara

Trending Bulan Ini

  • Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPH Randublatung Berhasil Usir Blandong Pakai Senjata Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perangkat Desa Sebut Polisi Geledah Rumah Tetangga Korban Pencurian Emas 96 Gram, Kapolsek Membantah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS