PATI, Harianmuria.com – Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Kabupaten Pati mengundang tujuh Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah berbadan hukum di Kabupaten Pati dalam rangka melakukan Perjanjian Kerjasama dan Aktivasi “Samsat Budiman” (Samsat BUMDes Digital Mandiri). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (14/3) di Ruang Rapat Lantai 2 UPPD/Samsat Kabupaten Pati.
Tujuh BUMDes tersebut yaitu BUMDes Purwoagung Mandiri, Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso; BUMDes Sari Mandiri, Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu; BUMDes Madani, Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil; BUMDes Lestari, Desa Dororejo, Kecamatan Tayu; BUMDes Sumber Barokah, Desa Sumberan, Kecamatan Jaken; BUMDes Bina Mulya, Desa Angkatan Kidul, Kecamatan Tambakromo; BUMDes Sejahtera Lestari, Desa Babalan, Kecamatan Gabus. Dalam kegiatan tersebut, juga turut mengundang Badan (Bapermades) Kabupaten Pati, Pimpinan Bank Jateng Cabang Pati, dan Kasatlantas Polresta Pati.
Perjanjian Kerjasama dan Aktivasi Samsat Budiman oleh tujuh BUMDes ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Pati. Kepala Dispermades Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Kerjasama Desa, Sutowo menjelaskan bahwa program Samsat Budiman akan memudahkan masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan. Yakni cukup di BUMDES yang dikelola oleh pemerintah desa.
“Tentunya program ini akan mempermudah masyarakat yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, tentu akan berdampak pada kualitas pembangunan sarana prasarana yang baik,” ungkap Sutowo.
Ia mengatakan, keberhasilan program Samsat Budiman ditentukan oleh peran kepala desa. Salah satu upaya yang harus dilakukan kepala desa untuk mendukung program tersebut adalah memberitahukan kepada warganya melalui pertemuan RT RW di lingkungan desanya bahwa perpanjangan STNK tidak perlu lagi di Kantor Samsat tapi cukup di BUMDES.
“Kerja sama ini melibatkan Bank Jateng untuk mempermudah pembayaran pajak di BUMDES. Jika pengajuan sudah disetujui UPPD, maka akan dikirim username dan password,” tuturnya.
Sutowo berharap dengan adanya inovasi ini selain mempermudah dan meningkatkan kualitas pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, juga efisiensi waktu, tenaga, dan biaya. Pasalnya, pelayanan cukup dilakukan di kantor desa tanpa perlu ke Kantor Samsat. (Lingkar Network | Harianmuria.com)