BLORA, Harianmuria.com – Kepala sekolah di Kabupaten Blora terancam diberhentikan dari jabatannya jika tidak masuk kerja selama tujuh hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Peringatan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora Heru Eko Wiyono, menyusul pemberian Surat Keputusan (SK) kepada 134 kepala sekolah yang baru dilantik oleh Bupati Blora.
“Kepala sekolah dapat diberhentikan dari jabatannya bila dikenai sanksi sedang, termasuk tidak masuk berturut-turut selama tujuh hari tanpa alasan,” terang Heru, Sabtu (24/05/2025).
Heru juga menekankan bahwa kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk mengawasi seluruh staf di bawahnya. Pengawasan ini idealnya dilakukan berkoordinasi dengan komite sekolah dan pihak terkait lainnya untuk mengantisipasi guru yang membolos.
Khusus untuk antisipasi kepala sekolah yang tidak masuk kerja, kata Heru, Dinas Pendidikan memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan.
Heru juga menerangkan mekanisme pengawasan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kalau di OPD, setiap bulan ada tanda tangan kehadiran untuk pengajuan pencairan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai),” tuturnya.
Ia menjelaskan, jika absensi pegawai terindikasi banyak ‘merah’ (tidak hadir), maka akan dikenakan sanksi potongan TPP. “Setiap pegawai yang terkena potongan pasti akan ditindak,” tegasnya.
Sebagai upaya penertiban, jika ada laporan ketidakberesan absensi, maka akan dilakukan rekam ulang fingerprint (sidik jari) di masing-masing OPD. “Selain itu, hanya satu sidik jari yang diperbolehkan rekam absensi,” kata Heru.
Heru berpesan agar segala indikasi kecurangan dan ketidakhadiran pegawai di lingkungan Pemkab Blora dapat dilaporkan ke BKPSDM.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)