PATI, Harianmuria.com – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pati direncanakan bakal dilaksanakan pada Senin, 10 Februari 2025 mendatang jika sesuai dengan jadwal yang direncanakan.
Ketua KPU Kabupaten Pati, Supriyanto mengatakan bahwa pasangan Sudewo dan Risma Ardhi Chandra bakal dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pati usai pihaknya mendapatkan surat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI.
“Kapan penetapan itu masih menunggu surat dari MK dan KPU RI. Jadi semuanya se-Indonesia itu baik KPU Provinsi, Kabupaten yang tidak ada gugatan itu semuanya menuggu surat dari MK dan KPU RI untuk melakukan penetapan pasangan calon terpilih,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Senin, 23 Desember 2024.
Menurutnya, Sudewo-Chandra baru akan ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) terpilih setelah tanggal 3 Januari 2025. Kemudian, pada 3 Februari 2025 Sudewo-Chandra baru akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pati.
“Setelah tanggal 3 kemungkinan. Untuk informasi kita itu dari MK hari ini setelah tanggal 3 baru penetapan Paslon terpilih. Tapi tanggalnya belum tahu, jadi kita masih menunggu juga, tapi setelah tanggal 3 itu. Kalau jadwal tidak ada perubahan, untuk bupati itu tanggal 10 Februari,” jelasnya.
Supriyanto bersyukur, proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pati berjalan lancar tidak ada gugatan dari Paslon yang kalah. Sehingga, tidak ada penundaan jadwal penetapan Paslon pemenang dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pati.
“Tidak ada gugatan di Pilkada Kabupaten Pati, yang ada gugatan itu Jateng, untuk gubernur. Tidak ada aman semua. Yang ada gugatan mundur lagi,” ucap dia.
Terhadap paslon yang kalah dalam Pilkada 2024, pihaknya berharap dapat diterima dengan lapang dada. Sehingga, tidak ada lagi persaingan politik seperti sebelum Pilkada.
“Paslon yang tidak terpilih, menerima, legowo karena sudah berusaha dengan maksimal. Untuk yang terpilih semoga amanah bisa mengemban amanah dengan baik,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)