• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Selasa, Agustus 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Sempat Alot, Blora Akhirnya Miliki Perda Pesantren

Sekar Sari by Sekar Sari
27 Desember 2022
in News
65 5
LANCAR: DPRD Blora saat menggelar Rapat Paripurna Persetujuan 5 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora.(Istimwa/Harianmuria.com)

LANCAR: DPRD Blora saat menggelar Rapat Paripurna Persetujuan 5 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora.(Istimwa/Harianmuria.com)

540
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Perda Pesantren Kabupaten Blora telah resmi disahkan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan DPRD Blora bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dalam rapat purna, Senin (26/12).

Tak hanya itu, DPRD dan Pemkab Blora juga mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Mulai dari Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Selanjutnya, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro.

Sebelumnya, Raperda Kabupaten Blora Tentang Pondok Pesantren sendiri disetujui oleh Pansus VII DPRD Blora pada 30 November 2022 lalu. Hampir semua anggota Pansus hadir, kecuali dari PDIP. Begitu juga dengan Pemkab, Dinas Pendidikan dan Kemenag.

Pembahasan Pansus tentang Perda Pesantren ini pun sempat alot. Sebab ada salah satu anggota yang mengusulkan penambahan klausul Madin dan Diniyah bisa diakomodir dan diperjelas dalam salah satu pasal. Akhirnya, setelah semua mengutarakan unek-uneknya usulan tersebut disetujui dan dikirim untuk mendapatkan fasilitasi gubernur.

Hasil fasilitasi Raperda Pengembangan Pesantren Kabupaten Blora ini akhirnya disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada (23/12) kemarin. Dalam surat hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah tersebut ada beberapa revisi.

Ketua Pansus VII DPRD Blora, Abdullah Aminuddin bersyukur karena proses penyusunan Perda yang merupakan salah satu tugas dan kewenangan anggota dewan akhirnya rampung. Menurutnya, dari lima perda yang dilakukan persetujuan, nilainya sama.

“Terwujudnya Perda Pesantren hasil pemikiran, kerja keras, diskusi dari seluruh anggota Pansus dan seluruh anggota DPRD Blora. Tidak ada keputusan yang sifatnya lonjong. Semua bulat,” ucapnya.

Perjuangan Perda Pesantren ini memang sangat lama. Sebab, harus menunggu Undang-Undang Tentang Pesantren disahkan. Setelah ada rujukan, maka Perda Pesantren di kabupaten bisa dengan mudah diwujudkan.

“Setelah Perda ada, tinggal ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) untuk penjabaran teknisnya. Kami sudah titipkan agar ada semacam tim. Tim sebagai pelaksana karena tidak ada OPD khusus menangani pesantren,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Blora HM. Dasum mengatakan, Perda yang dibuat itu ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Blora.

“Semua Perda. Tidak hanya Perda Pesantren saja. Kita ikut menyetujui karena itu tanggung jawab kita. Saya kira itu tidak ada masalah. Kita duduk bersama. Keputusan bersama. Persetujuan bersama. Tolong kita jangan berpikir negatif dulu. Semua kita berpikir yang positif dulu. Untuk masyarakat Kabupaten Blora,” tegasnya. (Lingkar Network | Subkhan – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bloraDPRD BloraInfo BloraPemkab BloraPerda Pesantren
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Target Penghasilan Rp 1 Miliar Sehari, 78 UMKM Ramaikan Haul Habib Ja’far Al-Kaff

Next Post

Semangat Hafal Al Qur’an, Ponpes Tahfidz Modern Al-Aqso Kudus Adakan Program Ujian Khusus

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
512

BLORA, Harianmuria.com – Seorang warga Kabupaten Blora, Lilik Yuliantoro, menggelar aksi jalan kaki mundur sebagai simbol kritik proyek pematangan lahan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu, Selasa, 18 Agustus...

76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

by ulfa puspa
17 Agustus 2026
520

BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 76 warga binaan Rutan Kelas IIB Blora menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. Dari jumlah...

Dindukcapil Catat Penduduk Blora Didominasi Usia Kerja Gen Z dan Milenial

Dindukcapil Catat Penduduk Blora Didominasi Usia Kerja Gen Z dan Milenial

by ulfa puspa
15 Agustus 2026
520

BLORA, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Blora mencatat jumlah penduduk mencapai 932.138 jiwa dan didominasi usia produktif. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan...

DPRD Blora Minta Proyek Pematangan Sekolah Rakyat Cepu Gunakan Tanah Urugan Berizin

DPRD Blora Minta Proyek Pematangan Sekolah Rakyat Cepu Gunakan Tanah Urugan Berizin

by Sekar Sari
14 Agustus 2026
553

BLORA, Harianmuria.com - DPRD Kabupaten Blora meminta pelaksanaan pekerjaan pematangan lahan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu, agar menggunakan material tanah urugan yang berasal dari tambang galian C legal...

Load More

BERITA UTAMA

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
512
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
517
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
530
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
530

TRENDING HARI INI

  • Anak PMI asal Gresik, Adil (kiri) bersama petugas KBRI di Malaysia Shohenudin. (Dok. pribadi)

    Anak PMI Asal Gresik Jadi Paskibraka KBRI Kuala Lumpur, Titip Harapan untuk Pendidikan

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • HUT ke-81 RI, Bupati Kendal Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Karantina Jawa Tengah Gaungkan Semangat Kemerdekaan untuk Perkuat Kedaulatan Hayati

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • HUT RI: DPRD Pati Tekankan Sinergi Bangun Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • HUT ke-81 RI, Wali Kota Semarang Minta Semangat Kemerdekaan Tak Berhenti di Seremoni

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

PPPK saat melakukan audiensi di gedung DPRD Pati. (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

Kemenag Buka Pendaftaran PPPK 2022 Formasi Non ASN dan Umum, Cek Jadwal dan Rincian Informasinya

19 November 2022
610
ILUSTRASI: Penampakan Masjid Jami' Kajen yang menyimpan banyak peninggalan dan ajaran Syekh Ahmad Mutamakkin. (Instagram @basitagung/Harianmuria.com)

Menelusuri Sejarah dan Keunikan Masjid Jami’ Kajen yang Lekat Ajaran Syekh Ahmad Mutamakkin

8 September 2022
995

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya