PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Komisi A meminta agar pelantikan perangkat desa terpilih ditunda terlebih dahulu. Hal tersebut buntut dari banyaknya aduan dugaan kecurangan dan jual-beli pengisian perangkat desa (Perades).
Ketua Komisi A, Narso menyampaikan jika permasalahan tersebut belum juga clear, maka pelantikan harus ditunda terlebih dahulu. Sebab jika pelantikan itu nantinya dipaksakan, Narso menyebut akan terjadi gejolak di masyarakat.
Pihaknya pun mengungkapkan menurut informasi yang dihimpun jika pelantikan Perades terpilih akan dilakukan di tanggal 20 November. Tetapi kemudian diajukan ke tanggal 15 November.
Disamping itu, pihaknya saat ini juga masih menggodok pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan kecurangan pengisian Perades.
“Prinsipnya komisi A membuka pintu untuk dibuat Pansus pengisian perangkat desa. Kita minta untuk pelantikan yang sedianya tanggal 20 tetapi diajukan ke tanggal 15 masih tanda tanya. Jadi kita minta pelantikan ditunda, supaya ada kejelasan semuanya,” kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Rabu, 13 November 2024.
Sampai saat ini, lanjutnya, pihaknya selaku komisi A bersama dengan pimpinan dewan masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti terkait dugaan kecurangan pengisian Perades.
Tak hanya satu desa, tetapi sejumlah desa juga sudah didalami oleh DPRD supaya ada kejelasan sebelum pelangi dilaksanakan.
“Nanti kita terus dalami termasuk di desa lain. Surat laporan sudah kami terima nanti kita klarifikasi dulu dan kita panggil,” imbuh Narso.
Sebagaimana diketahui, proses pengisian perades tahun 2024 ini mengalami kendala lantaran adanya dugaan temuan pelanggaran dan kecurangan. Mulai dari dugaan jual-beli jabatan hingga pelaksanaan ujian tertulis yang terkesan dipaksakan.
Tiga Camat Lakukan Pelantikan Perades Lebih Awal
Sebanyak tiga kecamatan di Kabupaten Pati justru melakukan pelantikan perangkat desa lebih awal. Dari informasi yang didapat, Kecamatan Juwana, Tlogowungu, dan Margorejo telah melakukan pelantikan Perades pada Rabu, 13 November 2024 di masing-masing balai desa dengan dihadiri camat terkait.
Padahal berdasar pada surat jadwal dan tahapan pengisian Perades, pelantikan Perades sejatinya dilaksanakan pada tanggal 14-29 November. Akan tetapi kenyataannya, tiga camat sudah melantik terlebih dahulu tanpa menghiraukan jadwal dan tahapan.
Selain tidak menghiraukan jadwal dan tahapan, ketiga camat juga mengabaikan instruksi dari DPRD Pati melalui komisi A agar pelantikan ditunda.
Camat Tlogowungu Toni Romas Indriarsa saat dikonfirmasi usai pelantikan Perades Desa Guwo mengatakan, alasan pihaknya melakukan pelantikan lebih awal lantaran sudah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan perades terpilih dari pihak desa dan dari Pemkab Pati melalui Tata Pemerintahan (Tapem).
“Jadwal itu tanggal 13-20, besok kita lanjutkan lagi sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan kabupaten ,” kata Toni.
Saat disinggung soal permintaan dari komisi A DPRD Pati, Toni mengaku belum mendapatkan informasi resmi. Akan tetapi dirinya meyakini, apa yang sudah dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya malah baru dengar, tapi kita melaksanakan sesuai tahapan. Karena ini sudah kita laksanakan mulai dari awal sampai penetapan ini,” imbuhnya.(Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)