SEMARANG, Harianmuria.com – Sebuah sekolah dasar di Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang menjadi sorotan setelah terungkap beroperasi tanpa izin operasional resmi. Sekolah tersebut adalah SD Plus Tahfidzul Qur’an (PTQ) Smart Kids, yang sudah menerima siswa hingga kelas 3 pada tahun 2025 meski belum berizin.
SD PTQ Smart Kids yang berada di bawah naungan Yayasan Insan Gemilang ini juga menaungi Paud dan TK Smart Kids dalam satu yayasan. Sekolah tersebut berlokasi di Perumahan Depot Palan V Nomor A1, Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Warga Protes, Dewan Pendidikan Turun Tangan
Keberadaan sekolah ini menimbulkan polemik di lingkungan Perumahan Depot yang merupakan kawasan padat penduduk. Warga RT 01/RW 07 Perumahan Depot bahkan memasang spanduk berisi keluhan atas operasional sekolah yang dianggap melanggar aturan dan tidak memiliki izin.
Menanggapi situasi ini, Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang bersama Disdikbudpora melakukan mediasi dengan pihak yayasan untuk mencari solusi terbaik. Ketua Dewan Pendidikan, Joko Sriyono, menegaskan bahwa sekolah belum memiliki izin operasional, meski sudah memiliki izin pendirian. “
“Hal ini jelas melanggar aturan. Tanpa izin operasional, siswa tidak bisa masuk Dapodik (Data Pokok Pendidikan), dan itu berarti mereka tidak akan bisa menerima ijazah resmi,” ujar Joko usai mediasi dengan pengurus yayasan pada Kamis, 17 Juli 2025.
Tak Masuk Dapodik, Siswa Terancam Tak Dapat Ijazah
Saat ini, SD PTQ Smart Kids memiliki puluhan siswa yang terbagi dalam tiga kelas: Kelas 1, 2, dan 3. Namun, karena tidak terdaftar di Dapodik, para siswa tersebut tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan tidak berhak atas Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta fasilitas pendidikan lainnya dari pemerintah.
“Jika tidak segera dipindahkan ke sekolah resmi, siswa ini tidak akan mendapatkan ijazah dan tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP,” ujar Joko.
Ia merekomendasikan agar sekolah segera ditutup sementara dan siswa dipindahkan ke sekolah-sekolah terdekat yang telah memiliki izin resmi.

Salah satu alasan utama izin operasional tidak keluar adalah luas lahan sekolah hanya sekitar 200 meter persegi, jauh dari standar minimal 3.000 meter persegi yang diwajibkan oleh regulasi. Kondisi ruang kelas juga tidak layak karena siswa duduk di lantai dan fasilitas terbatas.
“Bangunan ini lebih cocok untuk PAUD dan TK. Kami sarankan PAUD dan TK dipindah ke gedung ini, dan SD-nya ditutup,” tambah Joko.
Kasi Kurikulum dan Kesiswaan Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Muhammad Aslam, menegaskan bahwa siswa harus segera diindukkan ke sekolah yang memiliki NPSN agar bisa mendapatkan NISN dan akses pendidikan formal.
“NISN dari jenjang TK tidak bisa digunakan untuk SD jika SD-nya belum terdaftar secara resmi. Maka, pemindahan ini sangat mendesak,” ujarnya.
Pihak Sekolah Siap Tindaklanjuti Mediasi
Kepala Sekolah sekaligus pendiri yayasan, Purwaningsih, mengaku akan menindaklanjuti hasil mediasi dan berkoordinasi dengan guru serta orang tua. Meski berat, ia berharap siswa dapat tetap belajar di sekolah berbasis tahfidzul Qur’an, bukan di sekolah dasar umum.
“Kami akan berusaha mengurus izin operasional dan mencari lahan yang sesuai. Tapi kami juga ingin mempertahankan model pendidikan tahfidz ini,” jelasnya.
Yayasan berdalih telah mengurus izin operasional dan sudah menyampaikan rencana kepada Korwil Kecamatan. Namun faktanya, penerimaan siswa tetap dilakukan sejak Desember 2024, meski surat peringatan dari dinas telah dikirim.
(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)