SEMARANG, Harianmuria.com – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menurunkan tim untuk meninjau kondisi jalan kabupaten yang menghubungkan Tayu hingga Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Berdasarkan pantauan Tim Ombudsman Jateng, kondisi jalan yang menghubungkan Tayu- Dukuhseti-Puncel di Pati rusak parah. “Banyak lubang yang cukup besar bercampur lumpur di beberapa titik,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng Siti Farida dalam keterangan pers, Selasa (25/3/2025).
Siti Farida juga mengungkapkan minimnya rambu atau tanda lalu lintas. Padahal, lanjutnya, ketersediaan rambu tersebut penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami juga telah meminta keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati terkait tindak lanjut laporan masyarakat mengenai jalan rusak tersebut,” tutur Siti Farida.
Ombudsman Jateng meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pati memprioritaskan perbaikan jalan tersebut untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama menjelang Lebaran.
“Kami mendorong Pemkab Pati dapat segera melakukan perbaikan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan, melakukan upaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan infrastruktur di ruas jalan tersebut,” tandasnya.
Siti Farida menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan perbaikan jalan tersebut guna memastikan bahwa hak-hak masyarakat mengakses pelayanan jalan umum terpenuhi.
(SUBEKAN – Harianmuria.com)