SALATIGA, Harianmuria.com – Rencana relokasi pedagang Pasar Pagi Salatiga yang disampaikan Wali Kota Robby Hernawan dalam rapat paripurna DPRD pada Senin (26/5/2025), menuai penolakan dari empat fraksi di DPRD Salatiga.
Kebijakan ini bahkan mendorong mereka untuk mengajukan usulan hak angket DPRD Salatiga, lantaran dinilai belum memiliki perencanaan matang dan berpotensi merugikan pedagang kecil.
Wali Kota Robby menegaskan bahwa relokasi ini bukan berarti penggusuran atau pengurangan jumlah pedagang. “Konsepnya adalah pemindahan lokasi berjualan. Jumlah pedagang tetap, jam operasional pun tidak berubah. Kami pastikan hak-hak mereka tetap dilindungi,” ujarnya.
Robby menyebut relokasi Pasar Pagi merupakan bagian dari penataan kawasan Jalan Jenderal Sudirman Salatiga, termasuk dalam proyek strategis nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2009 tentang percepatan pembangunan kawasan Kendal–Semarang–Salatiga–Demak–Grobogan.
Baca juga: Mayoritas Fraksi DPRD Salatiga Tolak Jawaban Wali Kota, Hak Angket Resmi Bergulir
Namun, penjelasan Wali Kota belum cukup meyakinkan bagi sejumlah anggota dewan. Juru bicara Fraksi PKS, Nono Rohana, mengungkapkan bahwa Wali Kota tidak menyertakan rencana yang terukur.
“Tidak ada studi kelayakan, tidak dijelaskan analisis dampaknya bagi pedagang, apalagi lokasi alternatif yang jelas. Yang dilakukan baru sebatas sosialisasi. Ini belum layak disebut rencana,” tegasnya.
Penolakan serupa datang dari Fraksi NasDem, Gerindra, dan Demokrat. Mereka kompak menolak jawaban Wali Kota terkait relokasi, karena dianggap belum berpihak pada pedagang kecil dan rentan menimbulkan gejolak sosial.
“Relokasi bukan soal memindah tempat saja. Ini menyangkut mata pencarian ribuan warga. Harus ada jaminan keamanan ekonomi bagi mereka,” ujar perwakilan Fraksi Demokrat, Antonius Doohan Kuswirasetiawan.
Polemik ini menyoroti pentingnya kajian mendalam dan partisipasi semua pihak dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)