PATI, Harianmuria.com – Tiga pasangan bukan muhrim di Kabupaten Pati terciduk razia Satpol PP sedang asyik ngamar di kos-kosan saat bulan Ramadan, Selasa (25/3/3025).
Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Pati Suyut mengatakan, razia di salah satu kos di Pati dilakukan usai mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Kami mendapat aduan terkait adanya tempat kos yang terindikasi digunakan untuk hal-hal yang sifatnya menyimpang, apalagi di bulan puasa. Kami tindak lanjuti dengan pengecekan ke lapangan,” ujarnya.
Dari hasil dari razia tersebut, personel Satpol PP menemukan tiga pasangan bukan muhrim sedang asik berduaan di dalam kamar kos yang ada di Margorejo, Pati kota. Para pasangan itu tidak bisa menunjukkan buku nikah.
Mereka merupakan warga asli Pati dengan usia rata-rata 20-30 tahun. Bahkan, salah satu pria dari pasangan tersebut sudah terciduk dua kali ngamar dengan perempuan yang berbeda.
“Di lapangan kami menemukan 3 pasang yang secara fakta memang bukan suami istri,” jelas Suyut.
Agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, kepada tiga pasangan tersebut dilakukan pembinaan langsung di lokasi. Mereka harus menandatangani surat penyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama dan meninggalkan kos-kosan saat itu juga.
Jika kedapatan ngamar lagi di kemudian hari, lanjut Suyut, ketiga pasangan tersebut akan dibawa ke kantor Satpol PP Pati untuk mendapatkan penindakan yang lebih tegas.
“Kalau di kemudian hari kami menemukan lagi ya akan kami tindak lebih tegas lagi. Kami akan melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial untuk melaksanakan pembinaan,” katanya.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)