JAKARTA, Harianmuria.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas judi online (judol), dengan membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal tersebut.
Nilai transaksi yang berhasil diblokir pun tidak main-main, mencapai lebih dari Rp600 miliar. Langkah tegas ini merupakan bagian integral dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).
Gerakan ini merupakan upaya kolaboratif lintas instansi untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gernas APU/PPT juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi praktik judol yang makin marak.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, pemblokiran ribuan rekening ini wujud komitmen penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial negatif yang ditimbulkan oleh judol.
“Penegakan hukum ini bertujuan menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat kecanduan judi online,” kata Ivan dalam keterangan resmi yang diterima Harian Muria, Jumat (9/5/2025).
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa kecanduan judol kerap kali memicu berbagai tindak kriminalitas lainnya, di mana para pelaku berusaha mencari dana untuk memenuhi hasrat bermain judi ilegal tersebut.
“Di balik upaya keras memerangi judi online ini, sesungguhnya Polri dan lembaga terkait tengah berjuang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” tandasnya.
PPATK terus mendorong kerja sama erat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, serta elemen masyarakat sipil dalam rangka menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari praktik pencucian uang dan perjudian ilegal.
Gernas APU/PPT diyakini sebagai instrumen strategis yang efektif untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan, sekaligus memperkuat integritas sistem keuangan nasional.
(CEPPY BACHTIAR – Harianmuria.com)