KUDUS, Harianmuria.com – Untuk meningkatkan keselamatan berkendara, Satlantas Polres Kudus bersama Balai Jalan Nasional PPK 3.2 melakukan pemasangan rumble strip atau pita kejut di sejumlah ruas jalan rawan kecelakaan.
Beberapa lokasi yang dipasangi pita kejut antara lain Jalur Lingkar Timur Proliman Tanjung, Jalan Kudus–Pati Desa Sumber Tenggeles, depan Mapolres Kudus, dan depan Taman Bumi Wangi, Kecamatan Jekulo.
Tujuan Pemasangan Pita Kejut
Kasatlantas Polres Kudus, AKP Royke Noldy Darean, menegaskan bahwa pemasangan ini bukan sekadar pekerjaan fisik, tetapi langkah nyata menjaga keselamatan masyarakat di jalan raya.
“Pita kejut ini dipasang agar pengemudi mendapat tanda peringatan untuk mengurangi kecepatan, lebih waspada, dan tidak kehilangan konsentrasi, terutama bagi yang lelah atau mengantuk,” jelasnya, Sabtu, 27 September 2025.
Ia berharap keberadaan pita kejut bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus menciptakan Kamseltibcar (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) di Kabupaten Kudus.
Upaya Menekan Angka Kecelakaan di Kudus
Menurut AKP Royke, pita kejut juga berfungsi sebagai pengingat adanya blackspot atau titik rawan kecelakaan. Selain itu, diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku pengendara agar lebih tertib dan mengutamakan keselamatan.
Satlantas Polres Kudus berkomitmen terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menghadirkan jalan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki











