• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 20, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Perusahaan di Jateng Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, yang Melanggar akan Disanksi

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
14 Maret 2025
in News
66 4
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz. (Rizky S/Harianmuria.com)

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz. (Rizky S/Harianmuria.com)

540
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2025.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan, perusahaan dapat mulai membayarkan THR sejak H-30, tetapi tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

“THR wajib diberikan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” tegasnya, Jumat (14/3/2025).

“Karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka,” sambung Aziz.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR, Disnakertrans Jateng telah membuka posko pengaduan sejak 11 Maret 2025. Posko ini tersebar di kabupaten/kota se-Jawa Tengah dan juga melayani aduan secara online melalui WhatsApp dan telepon.

Menurut Aziz, jika ada perusahaan yang tidak membayar THR atau mencicil pembayarannya, pihaknya akan melakukan mitigasi dan identifikasi.

“Jika pembayaran dilakukan dengan sistem cicilan, maka harus ada kesepakatan dengan karyawan. Namun, jika pelaksanaan THR melanggar ketentuan perundang-undangan, pegawai pengawas ketenagakerjaan kami akan melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Ia juga berpesan kepada para karyawan yang mendapatkan ancaman tidak akan mendapatkan THR karena kinerja yang kurang bagus, agar langsung melaporkan hal itu ke posko aduan atau melalui WhatsApp serta telepon.

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per 11 Maret 2025, terdapat 102.331 perusahaan di Jateng dengan total pekerja mencapai 2.161.785 orang.

Dalam dua tahun terakhir, jumlah pengaduan terkait THR cukup tinggi. Pada 2023, terdapat 236 pengaduan yang melibatkan 134 perusahaan, sedangkan pada 2024 terdapat 161 pengaduan dengan 128 perusahaan terlibat.

“Kami mengimbau agar perusahaan membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan, sanksi administrasi akan diberikan, mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga sanksi lainnya sesuai regulasi,” tandas Aziz.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan para pekerja dapat menerima hak mereka sesuai aturan yang berlaku, sehingga kesejahteraan tenaga kerja tetap terjamin menjelang perayaan Lebaran.

(RIZKY S – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Disnakertrans JatengH-7 LebaranInfo Jatengposko pengaduanTHR
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Disdag Salatiga Kesulitan Raih Skor Tinggi dalam Penilaian Kota Sehat, Ini Kendalanya

Next Post

Minum Obat Pembasmi Rumput, Kadus di Jetiskapuan Kudus Meninggal

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

2 Pabrik Garmen di Jateng PHK Ribuan Karyawan, Disnakertrans Kawal Hak Pekerja

2 Pabrik Garmen di Jateng PHK Ribuan Karyawan, Disnakertrans Kawal Hak Pekerja

by ulfa puspa
27 Juli 2026
549

SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menanggapi kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) di dua perusahaan garmen, PT Victory Apparel di Kota Semarang...

PT CWII Sragen PHK 849 Buruh Imbas Rupiah Melemah dan Bisnis Sepi

PT CWII Sragen PHK 849 Buruh Imbas Rupiah Melemah dan Bisnis Sepi

by ulfa puspa
1 Juni 2026
1.7k

SEMARANG, Harianmuria.com – Lebih dari 1.600 buruh PT Combine Will Industrial Indonesia (CWII) di Kabupaten Sragen terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tak dapat perpanjang kontrak.   Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad...

Siap Terima Aduan Pekerja, Rembang Siagakan Posko THR hingga Lebaran

Siap Terima Aduan Pekerja, Rembang Siagakan Posko THR hingga Lebaran

by ulfa puspa
17 Maret 2026
529

REMBANG, Harianmuria.com – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Kabupaten Rembang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang, Endhi Juniarno,...

Anggaran THR ASN Jepara Rp57,3 M, PPPK Paruh Waktu Dapat Alokasi Rp467,5 Juta

Anggaran THR ASN Jepara Rp57,3 M, PPPK Paruh Waktu Dapat Alokasi Rp467,5 Juta

by ulfa puspa
16 Maret 2026
554

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyiapkan anggaran Rp57,3 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) aparatur negara pada tahun 2026. Kebijakan THR ASN tersebut mengikuti aturan pemerintah...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
517
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
734
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
534

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945. (YouTube MSV Studio/Harianmuria.com)

Sejarah Singkat Peristiwa Hari Pahlawan yang Diperingati Setiap 10 November

10 November 2022
794
Kedai Spesial Tiram, Bisa Menjual 20 Kilo Dalam Sehari

Kedai Spesial Tiram, Bisa Menjual 20 Kilo Dalam Sehari

14 November 2023
755

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya