SEMARANG, Harianmuria.com – Lebih dari 1.600 buruh PT Combine Will Industrial Indonesia (CWII) di Kabupaten Sragen terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tak dapat perpanjang kontrak.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengatakan PHK PT CWIII dipicu penurunan pesanan serta kenaikan harga bahan baku plastik yang berdampak pada biaya produksi perusahaan.
Selain itu, kondisi geopolitik global dan pelemahan nilai tukar rupiah juga disebut ikut memengaruhi kinerja industri hingga menyebabkan penyesuaian tenaga kerja.
“Yang pertama karena kontrak tidak diperpanjang, yang kedua karena penurunan order. Bahan bakunya juga mengalami kenaikan harga cukup signifikan,” ujar Aziz baru-baru ini.
Disnakertrans Jateng bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Sragen telah memverifikasi kondisi tenaga kerja di perusahaan yang bergerak di bidang industri plastik.
“Kurang lebih hampir 10.000 tenaga kerja terdampak secara dinamika kontrak, tapi yang spesifik sekitar 1.600 itu terdiri dari yang kontraknya tidak diperpanjang dan sebagian PHK. Dari jumlah tersebut, 849 buruh resmi mengalami PHK, sementara sekitar 800 lainnya tidak diperpanjang masa kontraknya oleh perusahaan,” bebernya.
Meski demikian, Disnakertrans Jateng memastikan telah membantu penanganan, salah satuny melalui penyaluran tenaga kerja ke perusahaan lain di wilayah Sragen.
“Dari 18 perusahaan yang terdata ada sekitar 5.900 lowongan. Sudah ada progres sekitar 800 pekerja CWII yang terserap di perusahaan lain,” ungkapnya.
Menurutnya, hak-hak pekerja yang terdampak kebijakan perusahaan tetap dijamin sesuai aturan, termasuk kompensasi kontrak, JHT, dan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.
“Kalau kontrak habis itu ada kompensasi. Kalau PHK ada hak-haknya, termasuk JHT dan JKP,” tegasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa











