Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Perkawinan Anak di Pati Tembus 250 Kasus, Zina Jadi Alasan Dominan

Sekar Sari by Sekar Sari
27 September 2024
in News, Highlight
0 0
Ilustrasi pernikahan dini. (Canva)

Ilustrasi pernikahan dini. (Canva)

714
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB)  Kabupaten Pati mengungkap kasus perkawinan anak di wilayah setempat masih tinggi. Pihaknya mencatat pada periode Januari-Agustus 2024, perkawinan anak tembus 250 kasus. 

“Jadi untuk perkawinan anak sampai dengan Agustus ini ada 250 orang, 43 laki-laki dan 207 perempuan,” ucap Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati Indriyanto di Pati, Kamis, 26 September 2024. 

Demi menekan kasus tersebut, Indriyanto menyampaikan bahwa Dinsos P3AKB Pati rutin melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perkawinan anak. 

“Jadi kita terus menekan angka perkawinan anak dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat lewat PPA. Kita sampaikan angka-angka perkawinan anak yang cukup tinggi. Untuk perkawinan anak itu secara sah harus dispensasi dari Pengadilan Agama. Sebelum itu, harus mendapat rekomendasi dari Dinsos P3AKB. Rekomendasi ini sebagai bentuk upaya untuk pencegahan perkawinan anak,” ujarnya.

Untuk mendapat rekomendasi dari Dinsos P3AKB, kata dia, harus melewati screening yang dilakukan oleh Pusat Pembelajaran Keluarga Bahagia (Puspaga).

“Ada Puspaga yang di situ terdiri dari para psikolog. Mereka mengeksplor pasangan termasuk orang tuanya juga dari sisi kesiapan fisiknya, mentalnya, pendapat ekonomi. Nah setelah melewati interview, baru dapat rekomendasi,” tuturnya.

Indriyanto menyebut banyak faktor yang menyebabkan tingginya kasus perkawinan anak, utamanya karena hamil di luar nikah.

“Selain hamil duluan, juga karena sudah melakukan hubungan seksual. Nah faktor-faktornya banyak sebenarnya. Seperti kemiskinan, kurangnya pendidikan, rata-rata setelah SMP itu sudah menikah. Apalagi ada faktor kultur dan budaya,” jelasnya.

Pernikahan dini, kata Indriyanto, sangat berbahaya karena berpotensi melahirkan anak stunting.

“Pernikahan anak itu dampaknya menyebabkan lahirnya anak stunting karena secara alat reproduksinya juga belum siap. Apalagi secara psikisnya, namanya anak-anak. Nah nanti juga berdampak ke ekonomi,” imbuhnya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami dampak buruk dari perkawinan anak dan ikut berpartisipasi untuk mencegah hal tersebut. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PatiNikah DinipatiPerkawinan Anak

Related Posts

Tangkapan layar video: Warga Bageng dan Klakah bergotong-royong melakukan pengecoran jalan, Senin, 30 Juni 2025. (Tangkapan layar video/Harianmuria.com)
News

3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak

30 Juni 2025
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama OPD saat meninjau layanan Speling di Desa Sidomukti, 30 Juni 2025. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)
News

Layanan Dokter Spesialis Keliling Gratis Jangkau 14 Desa di Kendal

30 Juni 2025
Pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan tunggal truk kontainer yang menabrak rumah di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin, 30 Juni 2025. (Dok. Polres Jepara/Harianmuria.com)
News

Ban Pecah, Truk Kontainer Seruduk Rumah Warga di Kriyan Jepara

30 Juni 2025
Antrean kendaraan warga mengular di depan Kantor Samsat Demak pada hari terakhir pemutihan pajak, Senin, 30 Juni 2025. (Burhan Aslam/Harianmuria.com)
News

Hari Terakhir Pemutihan Pajak: Samsat Demak Diserbu Warga, Antrean Mengular ke Jalan Raya

30 Juni 2025
Load More
Next Post
Prosesi Pelantikan tiga pimpinan definitif DPRD Grobogan, di Gedung Sidang 1 DPRD Grobogan, Kamis, 26 September 2024. (Dok. DPRD Grobogan/Harianmuria.com)

DPRD Grobogan Tetapkan 3 Pimpinan Definitif Masa Jabatan 2024-2029

BERITA UTAMA

Bupati Rembang Harno saat meninjau Bendungan Randugunting di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (Dok. Setda Rembang/Harianmuria.com)
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim kuasa hukum delapan anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan gugatan terkait kasus yang dialami kliennya, Sabtu (31/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS