KUDUS, Harianmuria.com – Tahun ini Kabupaten Kudus menerima dana desa sebesar Rp 146.122.990.000, jumlah tersebut telah disalurkan hingga 82,45 persen. Hal ini diungkap Kasi Keuangan dan Aset Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Slamet.
“Penyaluran dana desa sejauh ini sudah mencapai 82,45 persen atau sebanyak Rp 120.479.263.600,” ungkapnya, Selasa (25/10).
Ia menjelaskan, ketentuan penggunaan dana desa setiap tahunnya berbeda-beda. Ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia.
“Penggunaan dana desa tahun 2022 sudah diatur dalam Permendes nomor 7 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa tahun anggaran 2022,” ucapnya.
Disebutkanya, penggunaan dana desa tahun 2022 ini, 40 persen harus diprioritaskan untuk jaring pengaman sosial melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sementara sisanya bisa digunakan untuk pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan.
“Ini berdasarkan Perpres nomor 104 tahun 2021 pasal 5 yang mengatur penggunaan dana desa,” sebutnya.
Untuk diketahui, dana desa yang diterima tiap desa berbeda-beda. Tergantung luasan wilayah, jumlah penduduk, jumlah angka kemiskinan, angka kesulitan geografis atau jarak tempuh dari kantor kabupaten ke desa serta alokasi kinerja Pemerintah Desa (Pemdes).
Sementara itu, pihaknya pun menargetkan penyaluran dana desa di Kabupaten Kudus bisa mencapai 85-90 persen di akhir tahun 2022. Mengingat, saat ini penyaluran dana desa sudah memasuki tahap ketiga.
Slamet membeberkan, penyaluran dana desa tahap pertama sudah dilakukan sekitar bulan Maret. Sedangkan penyaluran dana desa tahap kedua sudah dilakukan pada bulan September lalu.
“Saat ini penyaluran dana desa tahap ketiga masih dalam proses. Mungkin hari Kamis (27/10) nanti bisa selesai semua penyalurannya. Penyaluran tahap ketiga ini ada syaratnya, yaitu desa harus sudah menyerap 90 persen dana desa yang disalurkan pada tahap pertama dan kedua,” terangnya.
Adapun penyaluran dana desa untuk desa dengan status maju dan berkembang itu dengan tiga tahap, pertama 40 persen, kedua 40 persen dan ketiga 20 persen. Sedangkan untuk desa status mandiri, penyaluran dana desa dilakukan dengan dua tahap. Pertama disalurkan 60 persen dan kedua disalurkan 40 persen.
“Jadi saat ini sudah ada 17 desa yang penyaluran dana desa nya mencapai 100 persen. Penyaluran dana desa sendiri dilakukan melalui transfer secara langsung ke rekening desa,” bebernya.
Slamet menjelaskan bahwa pengawasan penyaluran dana desa di Kabupaten Kudus dilakukan secara berjenjang. Ini sesuai ketentuan Perbup nomor 27 tahun 2019.
“Pengawasan pengelolaan keuangan desa itu dilakukan secara berjenjang. Di tingkat kecamatan dan Dinas PMD itu melakukan pengawasan dan pembinaan. Kemudian di tingkat Inspektorat itu yang melakukan pembinaan dan audit,” paparnya.
Selain itu, pengawasan keuangan desa juga dilakukan melalui website Siskeudes yang berisi data keuangan desa dan bida di update secara real time oleh pemerintah desa masing-masing.
“Website ini sudah ada sejak tahun 2017. Pihak kecamatan maupun Dinas PMD bisa memantau data keuangan desa melalui website Siskeudes tersebut,” tukasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Harianmuria.com)