• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Agustus 8, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Penyaluran Dana Desa di Kudus Capai 82,45 Persen

Sekar Sari by Sekar Sari
26 Oktober 2022
in News
62 5
SUMRINGAH: Ilustrasi warga saat menerima BLT yang berasal dari dana desa. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Harianmuria.com)

SUMRINGAH: Ilustrasi warga saat menerima BLT yang berasal dari dana desa. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Harianmuria.com)

515
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com  – Tahun ini Kabupaten Kudus menerima dana desa sebesar Rp 146.122.990.000, jumlah tersebut telah disalurkan hingga 82,45 persen. Hal ini diungkap Kasi Keuangan dan Aset Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Slamet.

“Penyaluran dana desa sejauh ini sudah mencapai 82,45 persen atau sebanyak Rp 120.479.263.600,” ungkapnya, Selasa (25/10).

Ia menjelaskan, ketentuan penggunaan dana desa setiap tahunnya berbeda-beda. Ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia.

“Penggunaan dana desa tahun 2022 sudah diatur dalam Permendes nomor 7 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa tahun anggaran 2022,” ucapnya.

Disebutkanya, penggunaan dana desa tahun 2022 ini, 40 persen harus diprioritaskan untuk jaring pengaman sosial melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sementara sisanya bisa digunakan untuk pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan.

“Ini berdasarkan Perpres nomor 104 tahun 2021 pasal 5 yang mengatur penggunaan dana desa,” sebutnya.

Untuk diketahui, dana desa yang diterima tiap desa berbeda-beda. Tergantung luasan wilayah, jumlah penduduk, jumlah angka kemiskinan, angka kesulitan geografis atau jarak tempuh dari kantor kabupaten ke desa serta alokasi kinerja Pemerintah Desa (Pemdes).

Sementara itu, pihaknya pun menargetkan penyaluran dana desa di Kabupaten Kudus bisa mencapai 85-90 persen di akhir tahun 2022. Mengingat, saat ini penyaluran dana desa sudah memasuki tahap ketiga.

Slamet membeberkan, penyaluran dana desa tahap pertama sudah dilakukan sekitar bulan Maret. Sedangkan penyaluran dana desa tahap kedua sudah dilakukan pada bulan September lalu.

“Saat ini penyaluran dana desa tahap ketiga masih dalam proses. Mungkin hari Kamis (27/10) nanti bisa selesai semua penyalurannya. Penyaluran tahap ketiga ini ada syaratnya, yaitu desa harus sudah menyerap 90 persen dana desa yang disalurkan pada tahap pertama dan kedua,” terangnya.

Adapun penyaluran dana desa untuk desa dengan status maju dan berkembang itu dengan tiga tahap, pertama 40 persen, kedua 40 persen dan ketiga 20 persen. Sedangkan untuk desa status mandiri, penyaluran dana desa dilakukan dengan dua tahap. Pertama disalurkan 60 persen dan kedua disalurkan 40 persen.

“Jadi saat ini sudah ada 17 desa yang penyaluran dana desa nya mencapai 100 persen. Penyaluran dana desa sendiri dilakukan melalui transfer secara langsung ke rekening desa,” bebernya.

Slamet menjelaskan bahwa pengawasan penyaluran dana desa di Kabupaten Kudus dilakukan secara berjenjang. Ini sesuai ketentuan Perbup nomor 27 tahun 2019.

“Pengawasan pengelolaan keuangan desa itu dilakukan secara berjenjang. Di tingkat kecamatan dan Dinas PMD itu melakukan pengawasan dan pembinaan. Kemudian di tingkat Inspektorat itu yang melakukan pembinaan dan audit,” paparnya.

Selain itu, pengawasan keuangan desa juga dilakukan melalui website Siskeudes yang berisi data keuangan desa dan bida di update secara real time oleh pemerintah desa masing-masing.

“Website ini sudah ada sejak tahun 2017. Pihak kecamatan maupun Dinas PMD bisa memantau data keuangan desa melalui website Siskeudes tersebut,” tukasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Dana DesaInfo KudusInfo MuriakudusPenyaluran Dana Desa
SummarizeShare37SendShare
Previous Post

Pati Bakal Punya Pangkalan Truk, Ditargetkan Mulai Pembangunan Usai Pemilu 2024

Next Post

Musrenbangdes di Bakalan, Camat Dukuhseti Sampaikan Tiga Pesan

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

by Sekar Sari
31 Juli 2026
1.5k

KUDUS, Harianmuria.com - Sosok ulama sekaligus penulis produktif asal Desa Wates, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, belakangan menjadi perhatian publik setelah memilih tidak hadir untuk menerima MUI Award 2026...

Mendikdasmen Lepas Pengiriman 5,5 Juta Buku untuk SD-SMP se-Indonesia dari Kudus

Mendikdasmen Lepas Pengiriman 5,5 Juta Buku untuk SD-SMP se-Indonesia dari Kudus

by ulfa puspa
31 Juli 2026
566

KUDUS, Harianmuria.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendistribusikan 5,5 juta buku bacaan bermutu untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di seluruh Indonesia. Pelepasan distribusi...

DPRD Kudus Bakal Kaji Polemik Jalur Sepeda Terhalang PKL dan Parkir

DPRD Kudus Bakal Kaji Polemik Jalur Sepeda Terhalang PKL dan Parkir

by ulfa puspa
31 Juli 2026
530

KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus bakal mengkaji polemik terkait jalur sepeda yang terhalang lapak milik pedagang kaki lima (PKL) dan digunakan untuk parkir....

Pihak Ponpes Ketar-Ketir Tambang Diduga Ilegal di Kudus Tetap Beroperasi Dekat Pesantren

Pihak Ponpes Ketar-Ketir Tambang Diduga Ilegal di Kudus Tetap Beroperasi Dekat Pesantren

by ulfa puspa
25 Juli 2026
535

KUDUS, Harianmuria.com – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus menuai sorotan lantaran semakin mendekati komplek Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz...

Load More

BERITA UTAMA

Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

7 Agustus 2026
543
Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
615
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
530
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
519

TRENDING HARI INI

  • Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

    Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    262 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Perbaikan Jalan Jepara-Kelet Dimulai, Bupati Witiarso: Ini Jawaban Harapan Masyarakat

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Bupati Harno Lepas Pramuka Rembang Ikut Jambore Nasional, Ingatkan Sportivitas

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Mengenal Sumpil, Kuliner Tradisional Kendal yang Ditetapkan Jadi WBTb

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • HUT ke-703 Pati, DPRD Ajak Pemerintah Refleksi Capaian dan Tantangan Daerah

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Jejak Sejarah dan Makna Laku Spiritual 1 Suro di Surakarta

Jejak Sejarah dan Makna Laku Spiritual 1 Suro di Surakarta

16 Juni 2026
566
Masjid Kapal Pesiar, salah satu masjid berarsitektur unik di Jawa Tengah. (Gmaps/Harianmuria.com)

7 Masjid di Jawa Tengah Berarsitektur Unik dan Indah

2 November 2022
1.9k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya