KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara tegas melarang seluruh instansi di lingkungan pemkab untuk merekrut tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Sanksi disiplin akan diberikan apabila ada instansi yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno, menegaskan aturan tersebut berlaku untuk semua bentuk tenaga non-ASN, baik wiyata bakti, tenaga kontrak, guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, maupun sebutan lainnya.
“Kami melarang seluruh instansi mengangkat tenaga non-ASN. Jika ada yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin,” tegas Putut, Rabu, 17 September 2025.
2.626 Tenaga Non-ASN Kudus Terdata untuk PPPK
Ia menjelaskan, saat ini ada sekitar 2.626 tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Kudus yang sudah terdata untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan surat pengumuman nomor 800.1.2/2451/2025.
Namun, jumlah tersebut belum final karena para tenaga non-ASN yang terdata wajib melengkapi persyaratan administrasi paling lambat 18 September 2025.
Hanya 3 Posisi Non-ASN Lewat Outsourcing
Ke depan, Pemkab Kudus hanya akan merekrut tenaga non-ASN melalui perusahaan outsourcing, terbatas pada tiga posisi, yakni kebersihan, pengamanan, dan sopir.
“Tenaga non-ASN yang direkrut nantinya tetap berstatus karyawan outsourcing, bukan pegawai pemerintah daerah langsung,” jelas Putut.
600 Non-ASN Tidak Terdata
Putut menambahkan, masih ada sekitar 600 tenaga non-ASN yang tidak terdata sebagai calon PPPK paruh waktu, salah satunya karena tidak memenuhi masa kerja minimal dua tahun.
“Mereka terpaksa diberhentikan, tapi akan kami arahkan untuk mendaftar ke perusahaan outsourcing sesuai tiga posisi yang diperbolehkan,” pungkasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











