• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Oktober 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Warga Kaget PBB Naik 400 Persen, Pemkab Semarang Tegaskan Tarif Tak Berubah

Basuki by Basuki
12 Agustus 2025
in News, Semarang
70 2
Tukimah warga Kabupaten Semarang kaget PBB naik 400 persen, Pemkab tegaskan tarif PBB tak berubah.

Rumah warung milik Tukimah di Baran Kauman, Ambarawa, Kabupaten Semarang yang menerima kenaikan tagihan PBB-P2 tahun 2025. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

557
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Tukimah (69), warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, kaget saat menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang melonjak hampir 400 persen, dari Rp161.000 pada tahun sebelumnya menjadi Rp872.000.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB, dan lonjakan tersebut disebabkan perubahan fungsi lahan serta penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, memastikan masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif pajak tetap sama.

“Tidak ada kenaikan tarif PBB di Kabupaten Semarang. Peningkatan nilai tagihan hanya terjadi pada objek pajak yang mengalami perubahan signifikan,” ujarnya, Selasa, 12 Agustus 2025.

Perubahan Fungsi Lahan Jadi Faktor Utama

Rudibdo menjelaskan, PBB bisa naik apabila lahan mengalami perubahan fungsi yang meningkatkan nilai ekonominya. Contohnya, lahan kosong yang kemudian dibangun perumahan atau berada di lokasi strategis seperti jalur wisata.

Kasus ini dialami Tukimah, yang tagihan PBB miliknya naik dari Rp161.000 pada 2024 menjadi sekitar Rp872.000 pada 2025. Kenaikan terjadi karena objek pajaknya berada di jalan utama menuju kawasan wisata dan jalan provinsi, termasuk dalam klaster kedua setelah jalan nasional, dengan luas lahan lebih dari 1.000 meter persegi.

Selain itu, bangunan di atas lahan tersebut bertambah dari satu rumah menjadi tiga rumah yang dihuni tiga kepala keluarga. Meski demikian, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih tercatat satu kesatuan, sehingga nilai pajak dihitung secara global.

Penyesuaian NJOP Berdasarkan ZNT

BKUD menetapkan NJOP berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta hasil verifikasi lapangan. Dalam kasus Tukimah, NJOP naik dari Rp425 juta menjadi Rp1,06 miliar dalam setahun.

“Jika wajib pajak keberatan, ada mekanisme pengajuan keringanan ke Bupati Semarang sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 87 dan 89 Tahun 2023,” tambah Rudibdo.

Tukimah Ajukan Keberatan

Tukimah mengaku sangat kaget dan keberatan atas kenaikan PBB yang cukup signifikan. Ia telah mengajukan keberatan melalui mekanisme yang ada, namun hingga kini belum menerima tanggapan.

“Saya kaget melihat tagihan PBB tahun ini yang naik lebih dari 400 persen. Saya sudah mengajukan keberatan tapi belum ada jawaban,” ujar Tukimah yang sehari-harinya berdagang di warung kelontong.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita SemarangInfo Semarangkenaikan NJOPkenaikan PBB TukimahNJOP Semarangpajak bumi dan bangunanPBB Kabupaten Semarangperubahan fungsi lahansemarang hari ini
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Bupati dan Kabapas Semarang Teken Nota Kesepakatan Program Pidana Kerja Sosial

Next Post

Tanah Diklaim Aset KAI, Puluhan Warga Balun Cepu Demo Tuntut Lurah Teken SPORADIK

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Penghuni Nunggak Sewa 9 Bulan, 4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Satpol PP

Penghuni Nunggak Sewa 9 Bulan, 4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Satpol PP

by Rosyid
14 Oktober 2026
531

SEMARANG, Harianmuria.com – Satpol PP Kota Semarang menyegel empat unit kamar di Rumah Susun (Rusun) Kaligawe setelah penghuninya tak kunjung melunasi tunggakan sewa. Penyegelan dilakukan setelah serangkaian pemanggilan...

Tak Sesuai Aturan, Aktivitas Parkir di Jalan D.I. Panjaitan Semarang Ditertibkan

Tak Sesuai Aturan, Aktivitas Parkir di Jalan D.I. Panjaitan Semarang Ditertibkan

by Rosyid
13 Oktober 2026
584

SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menindak aktivitas parkir yang tidak sesuai aturan di Jalan Mayor Jenderal D.I. Panjaitan. Penertiban dilakukan melalui patroli rutin petugas Dishub...

Pengosongan Gedung Pandanaran Dipertanyakan, DPRD Semarang Minta Bukti Kajian Teknis

Pengosongan Gedung Pandanaran Dipertanyakan, DPRD Semarang Minta Bukti Kajian Teknis

by Sekar Sari
13 Oktober 2026
710

SEMARANG, Harianmuria.com - DPRD Kota Semarang menyoroti rencana pengosongan Gedung Pandanaran di kawasan Tugu Muda milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Komisi B DPRD Kota Semarang pun meminta Pemkot...

OPD Penghuni Gedung Pandanaran Semarang Belum Bersiap Pindah, Masih Tunggu Instruksi Resmi

OPD Penghuni Gedung Pandanaran Semarang Belum Bersiap Pindah, Masih Tunggu Instruksi Resmi

by Sekar Sari
11 Oktober 2026
986

SEMARANG, Harianmuria.com - Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkantor di Gedung Pandanaran, di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang belum melakukan persiapan pindahan. Sejumlah kepala OPD mengaku masih...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
550
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
634
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Korupsi Dana Bencana Rp148 Miliar: KPK Ungkap Perusahaan Terafiliasi Adik Eks Kepala BNPB Ditunjuk Langsung

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Direktorat PPA-PPO Dinilai Jadi Tonggak Baru Perlindungan Perempuan dan Anak

Direktorat PPA-PPO Dinilai Jadi Tonggak Baru Perlindungan Perempuan dan Anak

23 Januari 2026
579
POTRET: Masjid Agung Rembang bukti penyebaran ajaran Islam. (Google Map/Harianmuria.com)

Ulama-ulama Besar Kabupaten Rembang, Ada yang Dakwahnya Multikultural

3 September 2022
2.1k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya