SEMARANG, Harianmuria.com – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Semarang menyatakan keberatan atas rencana penerapan royalti musik di bus pariwisata. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak tepat sasaran karena bus bukanlah tempat hiburan komersial seperti konser atau kafe.
Ketua Organda Kota Semarang, Bambang Pranoto Purnomo, menegaskan bahwa musik yang diputar di dalam bus hanyalah pelengkap layanan kepada penumpang, bukan bentuk pertunjukan yang menghasilkan keuntungan dari karya musik.
“Bus pariwisata hanya memutar musik dari platform digital seperti YouTube sebagai bagian dari kenyamanan penumpang, bukan untuk tujuan hiburan berbayar. Jadi apakah ini pantas dikenai royalti?,” ujar Bambang, Kamis, 28 Agustus 2025.
Minta Sosialisasi dan Aturan yang Jelas
Bambang menegaskan, sebelum kebijakan ini diterapkan, pemerintah perlu melakukan sosialisasi terkait skema pemungutan, mekanisme pembayaran, hingga aturan resmi yang berlaku. Tanpa kejelasan, para pengusaha bus dikhawatirkan enggan beroperasi karena takut terbebani biaya tambahan.
“Kalau sampai bus pariwisata berhenti beroperasi gara-gara royalti, itu sangat ironis. Padahal bus pariwisata mendukung program pemerintah dalam menggeliatkan ekonomi dan UMKM,” tegasnya.
Organda: Kami Bukan Penyelenggara Konser
Ia menyebut, saat ini ada sekitar 500 unit bus pariwisata yang aktif beroperasi di Semarang. Namun hingga kini, Organda mengaku belum pernah menerima pemberitahuan resmi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengenai kewajiban royalti tersebut.
“Kalau mau diterapkan, harus ada duduk bersama dulu. Karena kami bukan penyelenggara konser atau pelaku industri musik. Jadi jangan disamaratakan,” tambah Bambang.
Imbau Pengusaha Bus Tetap Operasi
Organda mengimbau para pengusaha bus pariwisata tetap beroperasi seperti biasa sembari menunggu keputusan yang sedang digodok di DPR RI. Ia juga mempertanyakan dasar pemungutan royalti atas pemutaran musik dari platform digital yang notabene telah memiliki sistem lisensi sendiri.
“Selama belum ada aturan jelas, silakan saja tetap memutar musik. Apalagi YouTube dan platform resmi lainnya sebenarnya sudah membayar lisensi,” tandasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











