• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 20, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Nasib Penambang Sumur Tua Blora Menggantung, PPMSTL: Ribuan Perut Terdampak

Basuki by Basuki
10 Mei 2025
in News, Blora
75 1
Para penambang sumur minyak tua Ledok menggelar aksi untuk menyampaikan tuntutan mereka pascapemutusan kontrak dengan Pertamina pada Februari 2025 lalu. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Para penambang sumur minyak tua Ledok menggelar aksi untuk menyampaikan tuntutan mereka pascapemutusan kontrak dengan Pertamina pada Februari 2025 lalu. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

585
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Ketidakpastian hukum masih menghantui ribuan warga Kabupaten Blora yang menggantungkan hidup pada aktivitas penambangan minyak di Sumur Tua Ledok dan Semanggi.

Sejak kontrak dengan Pertamina diputus pada 26 Februari 2025, mereka terpaksa berhenti bekerja dan menunggu kejelasan regulasi yang dijanjikan.

Ketua Perkumpulan Penambang Sumur Timba Ledok (PPMSTL) Daryanto mengungkapkan, ada 739 warga Ledok, Kecamatan Sambong, Blora, yang secara langsung terlibat dalam penambangan sumur tua. Namun, ‘puasa nambang’ akibat pemutusan kontrak itu memiliki dampak yang jauh lebih luas.

“Setiap penambang memiliki keluarga, anak, dan istri. Jika dihitung secara keseluruhan, ribuan perut (warga) terdampak langsung oleh penghentian aktivitas ini,” kata Daryanto, Sabtu (10/5/2025).

Bersama ratusan warga lainnya, Daryanto masih menanti kepastian hukum yang kabarnya sedang diproses di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka berharap agar pemerintah segera memberikan solusi agar masyarakat Ledok dapat kembali bekerja.

“Harapan utama kami saat ini adalah bagaimana caranya agar masyarakat Ledok bisa kembali bekerja,” tegasnya.

Baca juga: Izin Tambang Sumur Minyak Tua di Blora Diputus, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Menurut Daryanto, puasa nambang yang berjalan sejak Februari lalu adalah situasi mendesak yang harus diakhiri. Turunnya payung hukum tidak dapat ditunda-tunda, karena menyangkut hajat hidup orang banyak untuk terhindar dari kemiskinan.

Ia khawatir hal itu akan menimbulkan masalah sosial baru. “Kalau sudah miskin, pasti segala macam cara akan dipakai untuk melanjutkan hidup,” ujarnya.

Kendati puasa nambang, Daryanto bersyukur warga Ledok masih menjaga kondusivitas dan mengikuti arahan dari pihak berwenang selama dua bulan terakhir.

Baca juga: Warga Pertanyakan Kepastian Izin Tambang Sumur Tua, Wabup Blora Minta Bersabar

Daryanto juga menceritakan bahwa aktivitas penambangan di sumur tua Ledok telah beberapa kali mengalami perubahan payung hukum. Namun, puasa nambang seperti saat ini baru pertama kali terjadi setelah adanya pemutusan kontrak dari Pertamina.

“Sudah berproduksi sejak tahun 1998. Sejak tahun itu, aktivitas penambangan sudah sering berganti payung hukum. Hingga akhirnya pada tahun 2017, dilakukan kerja sama dengan BPE (Blora Patra Energi) sebagai landasan hukum hingga tahun ini,” jelasnya.

Ia berharap, tahapan-tahapan yang telah dilalui selama ini dapat membuahkan kebijakan baru, sehingga percepatan penerbitan perizinan segera terealisasi.

“Kami sudah sempat mengirim surat ke dirjen dan kementerian,” tuturnya.

Menurutnya, percepatan izin sangat penting mengingat aktivitas penambangan sebelumnya merupakan kegiatan yang dilindungi oleh payung hukum yang jelas.

“Di Ledok sendiri, merupakan titik sumur minyak yang sudah aktif, bukan sumur baru atau sumur yang akan diaktifkan kembali. Sebelumnya, aktivitas penambangan juga legal dan dilindungi oleh hukum,” terang Daryanto.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bloraInfo BlorapenambangPertaminaPPMSTLSumur minyak tuasumur minyak tua Ledok dan Semanggi
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

Perbaiki Jalan di Karimunjawa, Pemkab Jepara Kucurkan Rp800 Juta

Next Post

Geger! Penggali Kubur di TPU Megalrejo Cepu Temukan Kain Kafan Mayat Utuh Berbau Wangi

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
729

BLORA, Harianmuria.com – Seorang warga Kabupaten Blora, Lilik Yuliantoro, menggelar aksi jalan kaki mundur sebagai simbol kritik proyek pematangan lahan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu, Selasa, 18 Agustus...

76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

76 Warga Binaan Rutan Blora Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

by ulfa puspa
17 Agustus 2026
524

BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 76 warga binaan Rutan Kelas IIB Blora menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026. Dari jumlah...

Dindukcapil Catat Penduduk Blora Didominasi Usia Kerja Gen Z dan Milenial

Dindukcapil Catat Penduduk Blora Didominasi Usia Kerja Gen Z dan Milenial

by ulfa puspa
15 Agustus 2026
522

BLORA, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Blora mencatat jumlah penduduk mencapai 932.138 jiwa dan didominasi usia produktif. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan...

Warga Binaan Rutan Blora Difasilitasi Pendidikan Kesetaraan Gratis hingga Dapat Ijazah

Warga Binaan Rutan Blora Difasilitasi Pendidikan Kesetaraan Gratis hingga Dapat Ijazah

by ulfa puspa
12 Agustus 2026
542

BLORA, Harianmuria.com – Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Blora, menggandeng Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora memberikan pendidikan kesetaraan bagi warga binaan. Kepala SKB Kabupaten Blora, Jumini,...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
516
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
729
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
533

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Dua RSUD di Blora, yaitu RSUD Blora dan RSUD Cepu, kini membayar gaji pegawai menggunakan anggaran BLUD tanpa subsidi APBD.

RSUD Blora Catat Lonjakan Pendapatan dan Kualitas Layanan Sejak Berstatus BLUD

1 Oktober 2025
626
ILUSTRASI: Stres yang melanda remaja putri. (Freepik/Harianmuria.com)

Atasi Stres, Ini Langkah Strategis Mencapai Jiwa yang Sehat

6 Juli 2023
555

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya