Rabu, Mei 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Nasib Penambang Sumur Tua Blora Menggantung, PPMSTL: Ribuan Perut Terdampak

Basuki by Basuki
10 Mei 2025
in News, Blora, Seputar Jateng, Umum
0 0
Nasib Penambang Sumur Tua Blora Menggantung, PPMSTL: Ribuan Perut Terdampak

Para penambang sumur minyak tua Ledok menggelar aksi untuk menyampaikan tuntutan mereka pascapemutusan kontrak dengan Pertamina pada Februari 2025 lalu. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

722
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Ketidakpastian hukum masih menghantui ribuan warga Kabupaten Blora yang menggantungkan hidup pada aktivitas penambangan minyak di Sumur Tua Ledok dan Semanggi.

Sejak kontrak dengan Pertamina diputus pada 26 Februari 2025, mereka terpaksa berhenti bekerja dan menunggu kejelasan regulasi yang dijanjikan.

Ketua Perkumpulan Penambang Sumur Timba Ledok (PPMSTL) Daryanto mengungkapkan, ada 731 warga Ledok, Kecamatan Sambong, Blora, yang secara langsung terlibat dalam penambangan sumur tua. Namun, ‘puasa nambang’ akibat pemutusan kontrak itu memiliki dampak yang jauh lebih luas.

“Setiap penambang memiliki keluarga, anak, dan istri. Jika dihitung secara keseluruhan, ribuan perut (warga) terdampak langsung oleh penghentian aktivitas ini,” kata Daryanto, Sabtu (10/5/2025).

Bersama ratusan warga lainnya, Daryanto masih menanti kepastian hukum yang kabarnya sedang diproses di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka berharap agar pemerintah segera memberikan solusi agar masyarakat Ledok dapat kembali bekerja.

“Harapan utama kami saat ini adalah bagaimana caranya agar masyarakat Ledok bisa kembali bekerja,” tegasnya.

Baca juga: Izin Tambang Sumur Minyak Tua di Blora Diputus, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Menurut Daryanto, puasa nambang yang berjalan sejak Februari lalu adalah situasi mendesak yang harus diakhiri. Turunnya payung hukum tidak dapat ditunda-tunda, karena menyangkut hajat hidup orang banyak untuk terhindar dari kemiskinan.

Ia khawatir hal itu akan menimbulkan masalah sosial baru. “Kalau sudah miskin, pasti segala macam cara akan dipakai untuk melanjutkan hidup,” ujarnya.

Kendati puasa nambang, Daryanto bersyukur warga Ledok masih menjaga kondusivitas dan mengikuti arahan dari pihak berwenang selama dua bulan terakhir.

Baca juga: Warga Pertanyakan Kepastian Izin Tambang Sumur Tua, Wabup Blora Minta Bersabar

Daryanto juga menceritakan bahwa aktivitas penambangan di sumur tua Ledok telah beberapa kali mengalami perubahan payung hukum. Namun, puasa nambang seperti saat ini baru pertama kali terjadi setelah adanya pemutusan kontrak dari Pertamina.

“Sudah berproduksi sejak tahun 1998. Sejak tahun itu, aktivitas penambangan sudah sering berganti payung hukum. Hingga akhirnya pada tahun 2017, dilakukan kerja sama dengan BPE (Blora Patra Energi) sebagai landasan hukum hingga tahun ini,” jelasnya.

Ia berharap, tahapan-tahapan yang telah dilalui selama ini dapat membuahkan kebijakan baru, sehingga percepatan penerbitan perizinan segera terealisasi.

“Kami sudah sempat mengirim surat ke dirjen dan kementerian,” tuturnya.

Menurutnya, percepatan izin sangat penting mengingat aktivitas penambangan sebelumnya merupakan kegiatan yang dilindungi oleh payung hukum yang jelas.

“Di Ledok sendiri, merupakan titik sumur minyak yang sudah aktif, bukan sumur baru atau sumur yang akan diaktifkan kembali. Sebelumnya, aktivitas penambangan juga legal dan dilindungi oleh hukum,” terang Daryanto.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Tags: blorainfo blorapenambangPERTAMINAPPMSTLSumur minyak tuasumur minyak tua Ledok dan Semanggi

Related Posts

Tak Kuat Nanjak, Truk Trailer Tabrak Bangunan di Ruas Jalan Bawen-Ambarawa
News

Tak Kuat Nanjak, Truk Trailer Tabrak Bangunan di Ruas Jalan Bawen-Ambarawa

14 Mei 2025
Berantas Pungli dan Premanisme, Polres Grobogan Bina Jukir Pasar Induk Purwodadi
News

Berantas Pungli dan Premanisme, Polres Grobogan Bina Jukir Pasar Induk Purwodadi

14 Mei 2025
Cegah Banjir, Warga Kalitaman Salatiga Desak Normalisasi Bantaran Sungai
News

Cegah Banjir, Warga Kalitaman Salatiga Desak Normalisasi Bantaran Sungai

14 Mei 2025
Polres Kendal Sisir Pasar Kendal untuk Tekan Aksi Premanisme
News

Polres Kendal Sisir Pasar Kendal untuk Tekan Aksi Premanisme

14 Mei 2025
Load More
Next Post
Geger! Penggali Kubur di TPU Megalrejo Cepu Temukan Kain Kafan Mayat Utuh Berbau Wangi

Geger! Penggali Kubur di TPU Megalrejo Cepu Temukan Kain Kafan Mayat Utuh Berbau Wangi

Trending Bulan Ini

  • Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPH Randublatung Berhasil Usir Blandong Pakai Senjata Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perangkat Desa Sebut Polisi Geledah Rumah Tetangga Korban Pencurian Emas 96 Gram, Kapolsek Membantah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS