JEPARA, Harianmuria.com – Nama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara diduga dicatut dalam kuitansi sewa lahan di area parkir depan Pasar Mayong, Jepara. Dugaan ini muncul setelah sejumlah pedagang kaki lima (PKL) menerima kuitansi bertahun 2021 yang mencantumkan nama instansi tersebut.
Dalam kuitansi tersebut, Disperindag Jepara tercantum seolah menjadi pihak yang menyewakan lahan kepada para pedagang. Namun, pihak Disperindag membantah keras tudingan tersebut.
“Adanya pencatutan nama Disperindag Kabupaten Jepara dalam kuitansi tersebut tidak benar. Kami tidak pernah menyewakan lahan untuk PKL di area Pasar Mayong,” tegas Kepala Disperindag Jepara, Zamroni Lestiaza, saat dihubungi pada Senin, 9 Juni 2025.
Baca juga: PKL Depan Pasar Mayong Jepara Belum Terima Uang Sewa, Malah Dipaksa Tanda Tangan
Tak hanya itu, pengelola Pasar Mayong juga membantah keterlibatan pihaknya dalam penerbitan kuitansi. Nama ‘Suko’ yang tertulis dalam dokumen tersebut disebut tidak dikenal oleh staf maupun karyawan pasar.
Baca juga: Kasus Pungli Parkir Pasar Mayong, DPRD Jepara Minta Disperindag Tegakkan Perda
Pihak pasar telah melakukan klarifikasi awal terhadap pengelola parkir yang namanya juga tercantum dalam kuitansi. Namun, orang tersebut mengaku tidak mengetahui siapa yang membuat dan menyebarkan kuitansi bermasalah itu.
“Dari konfirmasi kami, yang bersangkutan tidak mengakui kalau dia yang buat. Besok siang yang bersangkutan kami panggil lagi untuk kami mintai penjelasan,” ujar salah satu perwakilan pengelola pasar.
(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)