JEPARA, Harianmuria.com – Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, mendesak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) untuk menegakkan pengelolaan parkir pasar sesuai ketentuan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal ini menyusul adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pengelola parkir di depan Pasar Mayong, Jepara, dengan menarik uang sewa lahan pada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area tersebut.
Agus menyayangkan adanya penarikan uang sewa lahan oleh pihak yang tidak berwenang kepada para pedagang yang berjualan di area parkir pasar. Ia menegaskan bahwa Disperindag, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seharusnya bertanggung jawab penuh atas pengelolaan pasar, termasuk urusan sampah dan parkir.
“Disperindag harus mengatur pengelolaan pasar dan urusan di dalamnya, termasuk parkir. Jangan sampai ada pihak lain yang mengambil alih fungsi ini di luar kewenangan OPD,” tegasnya.
Baca juga: PKL Depan Pasar Mayong Jepara Belum Terima Uang Sewa, Malah Dipaksa Tanda Tangan
Agus menambahkan, jika ada pihak lain yang turut terlibat dalam pengelolaan, harus berada di bawah pembinaan dan pengawasan resmi Disperindag Jepara.
“Tidak boleh ada pengelolaan liar yang membebani dan merugikan pelaku pasar, apalagi melampaui aturan yang sudah ditetapkan dalam Perda,” lanjutnya.
Baca juga: SP Kedua Menanti Pengelola Parkir Nakal di Depan Pasar Mayong Jepara, Terancam Putus Kontrak
Sebelumnya, Disperindag Jepara telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kedua kepada pengelola parkir terkait, lantaran belum mengembalikan uang pungutan yang diminta dari para pedagang.
Dalam surat tersebut, pengelola diminta untuk mengembalikan uang pungli kepada para pedagang maksimal tujuh hari setelah SP kedua diterbitkan. Namun hingga berita ini diturunkan, para pedagang belum juga menerima pengembalian dana tersebut.
(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)