REMBANG, Harianmuria.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru-baru ini mengeluarkan surat larangan menggelar acara buka puasa bagi pejabat dan pegawai pemerintah. Munculnya kebijakan larangan itu kini menjadi sorotan banyak pihak, tak terkecuali Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rembang.
Berdasarkan surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ketua MUI Kabupaten Rembang Muhammad Faqih Mudawam pada Jumat (24/3) menyampaikan, surat larangan buka puasa bersama untuk para pejabat sebenarnya tidak ada masalah. Namun, ia mewanti-wanti agar larangan tersebut jangan sampai dilaksanakan secara total.
Menurutnya, masyarakat umum yang berpuasa memiliki hak untuk berbuka puasa bersama dengan keluarga, tetangga ataupun teman. Selama kegiatan buka bersama tersebut tidak sampai mengganggu atau melanggar hak orang lain.
“Misalnya berbuka bersama di depan masjid sehingga mengganggu orang yang mau beribadah sholat bahkan sampai berbuka puasa sambil jagongan sampai waktu maghrib habis. Kalau itu mengganggu hak-hak orang lain,” imbuhnya.
Namun menurutnya, surat larangan itu seharusnya bersifat umum jika tujuannya untuk masa transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Dengan kata lain, segala kegiatan yang berpotensi mengganggu masa transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi seharusnya ikut dilarang. Seperti konser musik maupun kompetisi olahraga dengan jumlah penonton yang banyak, bukan hanya buka acara buka puasa bersama.
“Surat itu harus bersifat umum, artinya semua kegiatan yang akan menimbulkan penyebaran Covid-19 juga harus dilarang, mulai dari konser musik dan lain sebagainya. Karena ini tidak bersifat umum, surat edaran ini tidak tepat dan tidak pas sebab yang dituju hanya pada berbuka puasa bersama,” bebernya.
Ia menambahkan, agenda buka puasa bersama sebenarnya dapat menjadi momen untuk mempererat tali silaturahmi antar keluarga, kerabat, tetangga, maupun teman. Bahkan dapat dijadikan untuk kegiatan bersedekah makanan buka puasa bagi yang membutuhkan.
Sementara itu, terdapat tiga arahan yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Arahan pertama, terkait kehati-hatian dalam penanganan Covid-19 yang saat ini dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Arahan kedua, sehubungan dengan peniadaan acara berbuka bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah. Dan poin ketiga berisi imbauan untuk Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan yang kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)