Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

MUI Rembang Kritik Larangan Buka Bersama, Singgung Izin Acara Konser Musik

Sekar Sari by Sekar Sari
25 Maret 2023
in News, Umum
0 0
Acara Buka Bersama. (Antara/Harianmuria.com)

Acara Buka Bersama. (Antara/Harianmuria.com)

711
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

REMBANG, Harianmuria.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru-baru ini mengeluarkan surat larangan menggelar acara buka puasa bagi pejabat dan pegawai pemerintah. Munculnya kebijakan larangan itu kini menjadi sorotan banyak pihak, tak terkecuali Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rembang.

Berdasarkan surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ketua MUI Kabupaten Rembang Muhammad Faqih Mudawam pada Jumat (24/3) menyampaikan, surat larangan buka puasa bersama untuk para pejabat sebenarnya tidak ada masalah. Namun, ia mewanti-wanti agar larangan tersebut jangan sampai dilaksanakan secara total.

Menurutnya, masyarakat umum yang berpuasa memiliki hak untuk berbuka puasa bersama dengan keluarga, tetangga ataupun teman. Selama kegiatan buka bersama tersebut tidak sampai mengganggu atau melanggar hak orang lain.

“Misalnya berbuka bersama di depan masjid sehingga mengganggu orang yang mau beribadah sholat bahkan sampai berbuka puasa sambil jagongan sampai waktu magrib habis. Kalau itu mengganggu hak-hak orang lain,” imbuhnya.

Namun menurutnya,  surat larangan itu seharusnya bersifat umum jika tujuannya untuk masa transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Dengan kata lain, segala kegiatan yang berpotensi mengganggu masa transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi seharusnya ikut dilarang. Seperti konser musik maupun kompetisi olahraga dengan jumlah penonton yang banyak, bukan hanya buka acara buka puasa bersama.

“Surat itu harus bersifat umum, artinya semua kegiatan yang akan menimbulkan penyebaran Covid-19 juga harus dilarang, mulai dari konser musik dan lain sebagainya. Karena ini tidak bersifat umum, surat edaran ini tidak tepat dan tidak pas sebab yang dituju hanya pada berbuka puasa bersama,” bebernya.

Ia menambahkan, agenda buka puasa bersama sebenarnya dapat menjadi momen untuk mempererat tali silaturahmi antar keluarga, kerabat, tetangga, maupun teman. Bahkan dapat dijadikan untuk kegiatan bersedekah makanan buka puasa bagi yang membutuhkan.

Sementara itu, terdapat tiga arahan yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Arahan pertama, terkait kehati-hatian dalam penanganan Covid-19 yang saat ini dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.

Arahan kedua, sehubungan dengan peniadaan acara berbuka bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah. Dan poin ketiga berisi imbauan untuk Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan yang kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Buka BersamaInfo RembangMUIMUI RembangRamadanrembang

Related Posts

Tangkapan layar video: Warga Bageng dan Klakah bergotong-royong melakukan pengecoran jalan, Senin, 30 Juni 2025. (Tangkapan layar video/Harianmuria.com)
News

3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak

30 Juni 2025
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama OPD saat meninjau layanan Speling di Desa Sidomukti, 30 Juni 2025. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)
News

Layanan Dokter Spesialis Keliling Gratis Jangkau 14 Desa di Kendal

30 Juni 2025
Pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan tunggal truk kontainer yang menabrak rumah di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin, 30 Juni 2025. (Dok. Polres Jepara/Harianmuria.com)
News

Ban Pecah, Truk Kontainer Seruduk Rumah Warga di Kriyan Jepara

30 Juni 2025
Antrean kendaraan warga mengular di depan Kantor Samsat Demak pada hari terakhir pemutihan pajak, Senin, 30 Juni 2025. (Burhan Aslam/Harianmuria.com)
News

Hari Terakhir Pemutihan Pajak: Samsat Demak Diserbu Warga, Antrean Mengular ke Jalan Raya

30 Juni 2025
Load More
Next Post
LAUNCING: Peluncuran Gerakan Bulan Sedekah oleh BAZNAS Kabupaten Jepara. (Tomi/Harianmuria.com)

Gerakan Bulan Sedekah Baznas Jepara Ajak Masyarakat Umum Tangani Kemiskinan

BERITA UTAMA

Bupati Rembang Harno saat meninjau Bendungan Randugunting di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (Dok. Setda Rembang/Harianmuria.com)
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim kuasa hukum delapan anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan gugatan terkait kasus yang dialami kliennya, Sabtu (31/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS