PATI, Harianmuria.com – Ketua Komisi D DPRD Pati Bandang Waluyo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren telah disahkan pada 2 Agustus 2023. Namun, hingga hampir dua tahun kemudian tidak ditindaklanjuti dengan terbitnya Perbup yang menjadi dasar implementasi teknis pelaksanaan Perda tersebut.
Bandang menyatakan terbitnya Perbup telah dinanti-nanti para santri di Pati. “Saya berharap sebelum akhir tahun sudah siap Perbup-nya, karena sudah ditunggu teman-teman yang berkompeten di sana,” katanya, Selasa (22/4/2025).
Bandang mengungkapkan, pihaknya akan menyampaikan kepada Bupati Pati Sudewo terkait pembentukan Perbup Fasilitasi Pesantren. Ia meyakini Bupati sangat mendukung adanya Perbup tersebut.
“Justru kami yakin dan percaya Pak Bupati setuju program ini. Nanti kami akan dorong penerbitan Perbup. Saya meyakini Pak Bupati tidak ada masalah kok,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Pati Muntamah juga mendorong Pemkab untuk segera membentuk Perbup Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Dengan dibuat Perbup, harap Muntamah, pemerintah bisa memberikan kesempatan bagi pesantren untuk lebih berkembang dan meningkatkan kualitas.
“Seingat saya di dalam pembahasan Raperda Pesantren itu perencanaan pengembangan pesantren harus masuk di dalam RPJMD. Harapan saya lebih cepat lebih baik,” katanya.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)