PATI, Harianmuria.com – Masih banyak masyarakat pindah datang di Kabupaten Pati yang enggan melakukan permohonan berkas kependudukan secara mandiri. Utamanya warga pindah datang dari desa atau kecamatan yang masih dalam lingkup Kabupaten Pati.
Berbagai alasan masyarakat gunakan untuk tidak melakukan permohonan diri. Meskipun demikian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati tetap mengimbau agar masyarakat melakukan permohonan diri. Sebab untuk pindah datang dari desa lain atau kecamatan lain, cara pengurusannya hanya melalui kantor kecamatan, tidak usah ke Kantor Disdukcapil Pati.
Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edi meminta agar masyarakat mau dan sukarela meluangkan waktunya mengurus berkas kependudukan secara mandiri. Mengingat setiap elemen data kependudukan, merupakan rahasia pemilik data kependudukan.
Dirinya pun mengingatkan untuk tidak mudah percaya dengan oknum calon yang menjanjikan kemudahan mengurus berkas kependudukan. Hal tersebut guna melindungi privasi data agar terhindar dari tindak kejahatan.
“Jangan sampai, dengan kelengahan masyarakat. Ada oknum yang tidak bertanggung jawab menyalah gunakan berkas kependudukan,” tuturnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)