• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

BPD Khusus Perempuan: Meneguhkan Demokrasi Inklusif dari Desa Bonjeruk

Sekar Sari by Sekar Sari
10 Juli 2026
in Artikel
84 1
BPD Khusus Perempuan: Meneguhkan Demokrasi Inklusif dari Desa Bonjeruk | Harianmuria
655
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

Oleh: Dr. Sabirin, M.Si*

Demokrasi desa tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilihan atau musyawarah, tetapi juga dari sejauh mana setiap kelompok masyarakat memperoleh ruang yang setara untuk menyampaikan aspirasi. Semangat itulah yang menguat di Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, melalui pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) khusus perempuan.

Agenda tersebut bukan sekadar melengkapi komposisi keanggotaan BPD. Lebih dari itu, pemilihan ini menjadi upaya memastikan bahwa pengalaman, kebutuhan, dan aspirasi perempuan ikut hadir dalam setiap proses perumusan kebijakan desa. Langkah tersebut sekaligus mempertegas bahwa demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu menghadirkan representasi seluruh warga.

Selama ini perempuan menjadi salah satu penggerak utama pembangunan desa. Mereka berperan sebagai pengelola keluarga, pelaku usaha, petani, penenun, kader kesehatan, pendidik pertama bagi anak, hingga motor berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Namun besarnya kontribusi tersebut belum selalu diikuti dengan keterlibatan yang memadai dalam proses pengambilan keputusan.

Padahal pembangunan desa tidak hanya bertumpu pada pembangunan fisik seperti jalan, irigasi, atau gedung. Keberhasilan desa juga ditentukan oleh kualitas pembangunan manusianya. Dalam konteks inilah perspektif perempuan menjadi sangat penting karena mereka memiliki pengalaman yang dekat dengan isu kesehatan ibu dan anak, pendidikan keluarga, ketahanan pangan rumah tangga, perlindungan perempuan dan anak, pemberdayaan ekonomi keluarga, hingga berbagai persoalan sosial yang sering kali luput dari perhatian.

Karena itu, keterlibatan perempuan dalam BPD bukan sekadar memenuhi prinsip kesetaraan. Kehadiran mereka memperkaya sudut pandang dalam merumuskan kebijakan sehingga pembangunan desa mampu menjawab kebutuhan keluarga, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan secara lebih menyeluruh.

Komitmen tersebut memiliki landasan hukum yang jelas. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa membedakan pengisian anggota BPD melalui dua mekanisme, yaitu keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Regulasi ini menegaskan bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar simbol atau pelengkap administrasi, melainkan amanat yang harus diwujudkan agar perempuan memiliki ruang representasi yang nyata dalam lembaga permusyawaratan desa.

Dalam praktiknya, implementasi ketentuan tersebut tidak selalu berjalan mudah. Di berbagai desa masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai mekanisme pengisian anggota BPD. Sebagian menganggap keterwakilan perempuan telah terpenuhi apabila ada perempuan yang terpilih melalui mekanisme keterwakilan wilayah. Pandangan tersebut lahir dari kebiasaan pemilihan BPD yang selama ini lebih dikenal berdasarkan pembagian wilayah dusun.

Padahal, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 secara tegas membedakan kedua mekanisme tersebut. Artinya, keterwakilan perempuan tidak boleh semata bergantung pada hasil kompetisi di wilayah tertentu, tetapi harus dijamin melalui mekanisme tersendiri agar suara perempuan benar-benar memperoleh ruang dalam proses pengambilan keputusan.

Perbedaan penafsiran inilah yang memerlukan proses komunikasi, dialog, dan pendampingan secara berkelanjutan. Regulasi yang baik tidak akan menghasilkan perubahan apabila belum dipahami secara utuh oleh seluruh pihak yang melaksanakannya.

Dalam konteks tersebut, Pendamping Desa memiliki peran sebagai fasilitator pembelajaran. Pendamping Desa tidak menentukan keputusan ataupun mengarahkan pilihan masyarakat, melainkan membantu menjelaskan substansi regulasi, memfasilitasi diskusi, serta mendampingi musyawarah agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendekatan yang dikedepankan bukan bersifat instruktif, melainkan dialogis. Pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, panitia pemilihan, dan masyarakat diajak memahami tujuan lahirnya regulasi sehingga kesepakatan yang dihasilkan benar-benar tumbuh dari musyawarah, bukan karena paksaan.

Proses tersebut tampak dalam pelaksanaan pemilihan BPD di Desa Bonjeruk. Berbagai alternatif mekanisme didiskusikan bersama dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan sekaligus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat setempat.

Dari proses itu lahir kesepahaman bahwa keterwakilan wilayah tetap dipertahankan sebagai bentuk representasi setiap dusun. Pada saat yang sama, amanat mengenai keterwakilan perempuan juga harus diwujudkan secara nyata. Salah satu mekanisme yang disepakati adalah menetapkan satu atau beberapa wilayah pencalonan khusus perempuan melalui musyawarah desa. Dengan cara tersebut, keterwakilan wilayah tetap terjaga, sementara keterwakilan perempuan sebagaimana diamanatkan regulasi juga dapat dipenuhi.

Pengalaman Bonjeruk menunjukkan bahwa regulasi tidak harus dipandang sebagai beban administratif. Ketika diterjemahkan melalui dialog yang terbuka dan partisipatif, regulasi justru menjadi instrumen memperkuat kualitas demokrasi desa.

Yang patut diapresiasi adalah semangat seluruh pihak untuk mencari solusi bersama, bukan mempertahankan perbedaan penafsiran. Pemerintah desa, masyarakat, BPD, panitia pemilihan, dan Pendamping Desa menempatkan kepentingan desa sebagai tujuan bersama sehingga keputusan yang dihasilkan memperoleh legitimasi sosial yang kuat.

Keberadaan perempuan dalam BPD juga akan memperkuat fungsi lembaga tersebut sebagai penyalur aspirasi masyarakat sekaligus pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa. Aspirasi yang muncul dalam berbagai forum perempuan tidak berhenti sebagai usulan, tetapi dapat terus dikawal hingga menjadi bagian dari perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan desa.

Dengan demikian, hubungan antara musyawarah desa dan BPD menjadi semakin erat. Suara perempuan memperoleh saluran representasi yang lebih kuat sehingga peluang untuk diwujudkan dalam kebijakan desa menjadi semakin besar.

Pengalaman Desa Bonjeruk sekaligus menunjukkan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran ataupun banyaknya program pembangunan. Demokrasi tumbuh ketika masyarakat merasa didengar, dihargai, dan dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan. Semakin beragam unsur masyarakat yang terwakili dalam BPD, semakin kaya pula perspektif yang digunakan dalam menentukan arah pembangunan desa.

Pada akhirnya, tujuan pembangunan desa bukan semata menghadirkan infrastruktur yang memadai, tetapi meningkatkan kualitas hidup seluruh warga. Karena itu, pemilihan anggota BPD khusus perempuan hendaknya tidak dipandang sebagai pemenuhan kuota atau formalitas regulasi. Mekanisme tersebut merupakan investasi demokrasi yang akan menentukan kualitas kebijakan desa pada masa mendatang.

Langkah yang ditempuh Desa Bonjeruk membuktikan bahwa amanat Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dapat dilaksanakan melalui musyawarah yang menghormati nilai-nilai lokal sekaligus tetap berpegang pada ketentuan hukum. Sinergi tersebut memperlihatkan bahwa regulasi dan kearifan lokal dapat berjalan beriringan.

Harapannya, pengalaman Bonjeruk dapat menginspirasi desa-desa lain untuk terus memperkuat partisipasi perempuan dalam pemerintahan desa. Sebab demokrasi desa yang sehat bukan hanya memberi kesempatan kepada warga untuk memilih, melainkan juga memastikan setiap suara didengar, dihargai, dan diperjuangkan. Ketika perempuan memperoleh ruang yang layak dalam Badan Permusyawaratan Desa, sesungguhnya desa sedang meneguhkan komitmennya membangun masa depan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

*(TAPM Kabupaten Lombok Tengah)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
SummarizeShare47SendShare
Previous Post

Sengketa Lahan di Sendangharjo, BPN Blora Didesak Percepat Penegasan Batas Tanah

Next Post

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Bersama 4 Orang Dibawa ke Jakarta Pagi Ini

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Pemkab Rembang Tangani Jalan Rusak dengan Anggaran Rp35,5 Miliar Tahun Ini

Pemkab Rembang Tangani Jalan Rusak dengan Anggaran Rp35,5 Miliar Tahun Ini

by utia
16 Oktober 2026
507

REMBANG, Harianmuria.com - Pembangunan maupun pemeliharaan jalan di wilayah Kabupaten Rembang tahun ini mendapat dukungan anggaran dengan total sekitar Rp35,5 miliar, tepatnya Rp35.531.147.957,46. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
517

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Cegah Pungli, Dishub Semarang Perkuat Penerapan Sistem Parkir Elektronik Terpadu

Cegah Pungli, Dishub Semarang Perkuat Penerapan Sistem Parkir Elektronik Terpadu

by utia
16 Oktober 2026
508

SEMARANG, Harianmuria.com - Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pehubungan (Dishub) mulai memperkuat pengawasan pengelolaan parkir melalui penerapan Sistem Parkir Elektronik Terpadu.  Penguatan itu dilakukan melalui sosialisasi dan penyuluhan...

Tampilkan 64 Koleksi Sejarah, Walkot Semarang Ajak Warga Pahami Pertempuran Lima Hari

Tampilkan 64 Koleksi Sejarah, Walkot Semarang Ajak Warga Pahami Pertempuran Lima Hari

by utia
16 Oktober 2026
508

SEMARANG, Harianmuria.com - Sebanyak 64 koleksi sejarah kini dipamerkan di Gedung Lawang Sewu, Semarang, untuk mengajak masyarakat membaca kembali perlawanan rakyat dalam mempertahankan kemerdekaan. Pameran bertajuk “Dari Semarang...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
517
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Snow World, salah satu destinasi wisata salju yang ada di Jawa Tengah. (GMaps Siska DC/Harianmuria.com)

Wajib Dicoba! Inilah Destinasi Wisata Salju yang Ada di Jawa Tengah

13 Desember 2022
1.1k
Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

9 Juni 2025
627

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya