• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Sengketa Lahan di Sendangharjo, BPN Blora Didesak Percepat Penegasan Batas Tanah

Rosyid by Rosyid
9 Juli 2026
in Blora, News
70 2
Ratno (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Erico Setiawan. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Ratno (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Erico Setiawan. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

552
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Kuasa hukum Ratno, pemilik lahan yang bersengketa dengan aktivitas pertambangan galian C di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora segera menuntaskan proses penegasan batas bidang tanah. Langkah tersebut dinilai penting agar proses hukum atas dugaan tindak pidana pertambangan dapat segera dilanjutkan.

Kuasa hukum Ratno, Erico Setiawan, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah mediasi yang difasilitasi BPN. Namun, menurutnya, persoalan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan batas kepemilikan lahan, melainkan juga dugaan aktivitas pertambangan yang sedang diproses secara hukum.

“Kami mengapresiasi langkah BPN karena memang bertujuan mencari titik temu antara para pihak yang berbatasan. Namun, yang menjadi perhatian kami bukan hanya sengketa tapal batas, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa eksplorasi dan eksploitasi tambang,” kata Erico, Kamis, 9 Juli 2026.

Erico menilai penyelesaian batas bidang tanah menjadi dasar penting dalam menentukan kelanjutan penanganan perkara yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Persoalan tapal batas ini menjadi pintu masuk untuk proses hukum yang sedang berlangsung. Karena itu kami berharap ada percepatan penyelesaiannya,” ujarnya.

Terkait akses menuju tempat pemakaman umum yang menjadi salah satu pokok perdebatan, Erico menyebut masyarakat masih dapat memanfaatkan jalan desa lama. Sementara klaim mengenai bekas jalur lori, menurutnya, dapat dibuktikan melalui data citra satelit sehingga tidak hanya didasarkan pada keterangan lisan.

Ia juga menilai keberadaan jalan lori seharusnya didukung bukti yang jelas agar seluruh pihak memiliki dasar yang sama dalam pembahasan sengketa.

Menurut Erico, lahan milik kliennya memiliki luas sekitar 5.000 meter persegi dengan satu sertifikat hak atas tanah. Ia menduga sebagian bukit pada lahan tersebut telah dipotong untuk dijadikan akses menuju lokasi tambang, disertai aktivitas eksplorasi dan pengerukan yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik lahan.

Erico mengatakan perkara tersebut telah bergulir sejak sebelum Ramadan 2026 dan hingga kini belum ada upaya penyelesaian di luar jalur hukum. Mediasi yang digelar BPN merupakan pertemuan pertama antara para pihak.

“Sementara ini kami mengapresiasi langkah teknis yang dilakukan BPN. Selanjutnya kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian penyelesaian,” katanya.

Sementara itu, pihak yang turut terlibat dalam sengketa, Gagat Septian Tyaskoro, berharap mediasi dapat menghasilkan penyelesaian yang diterima seluruh pihak. Menurutnya, pembahasan telah menghasilkan sejumlah kesepahaman meski berlangsung cukup panjang.

“Semoga ada kelegowoan dari warga. Pelebaran akses jalan ini untuk kepentingan masyarakat menuju tempat pemakaman umum. Untuk jalan, biarlah berjalan seperti saat ini. Sementara terkait batas-batas tanah masih bisa dibicarakan kembali,” katanya.

Gagat menjelaskan jalan tersebut awalnya memiliki lebar sekitar tiga meter sebelum diperlebar menjadi sekitar 4,4 meter dengan panjang kurang lebih 25 meter. Ia menegaskan pelebaran akses dilakukan untuk memudahkan masyarakat menuju tempat pemakaman umum, bukan untuk menunjang aktivitas pertambangan galian C.

Sebelumnya, BPN Kabupaten Blora telah melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi objek sengketa di Desa Sendangharjo. Kegiatan tersebut melibatkan kepolisian, para pemilik lahan yang berbatasan langsung, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan kejelasan batas bidang tanah.

“Pengukuran ulang ini merupakan tindak lanjut atas aduan yang diajukan Retno terhadap Gagat Septian Tyaskoro. Pengukuran melibatkan pihak kepolisian, para pemilik lahan yang berbatasan langsung, serta pihak-pihak yang berkepentingan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Blora, Rawijo.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorasengketa lahan
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Bupati Kendal Dorong Sekolah Bentuk PPID

Next Post

BPD Khusus Perempuan: Meneguhkan Demokrasi Inklusif dari Desa Bonjeruk

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
508

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
528

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
517

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
526

BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Blora menggelar festival literasi dengan tema "Nyalakan Cerita, Literasi Blora Mendunia"di halaman Perpusda selama empat hari mulai Rabu, 14 Oktober 2026. Pelaksanaan Festival...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
528
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi Pilkada. (Antara/Harianmuria.com)

ASN PNS Maju Pilkada Gubernur/Bupati/Walikota, Apakah Wajib Mengundurkan Diri? Begini Penjelasannya

16 Januari 2024
944
Ulama-ulama Kharismatik dan Bersejarah di Kudus Sebagai Penerus Perjuangan Dakwah Walisongo

Ulama-ulama Kharismatik dan Bersejarah di Kudus Sebagai Penerus Perjuangan Dakwah Walisongo

6 September 2022
2k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya