JEPARA, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara mencatat capaian penerimaan negara yang cukup signifikan sepanjang 2026. Di sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), total dana yang berhasil dihimpun senilai Rp2,1 miliar.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Jepara dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara melalui eksekusi putusan pengadilan, pembayaran uang pengganti, serta pengelolaan barang rampasan dan barang bukti.
“Sebagai pembanding, realisasi PNBP Kejari Jepara pada 2024 tercatat sebesar Rp1,014 miliar. Capaian ini 166,40 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp609,72 juta,” kata Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Jepara, Dimas Putra, Senin, 24 Agustus 2026.
Ia mengatakan upaya pemulihan kerugian negara dilakukan melalui eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi. Pada Februari 2026, Kejari Jepara mengeksekusi uang pengganti dari dua perkara dengan total Rp641,986 juta.
Uang tersebut terdiri atas Rp546,85 juta dari perkara korupsi penggunaan dana representatif pada Perumda Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara. Kemudian Rp95,136 juta berasal dari perkara korupsi penyaluran KUR, Kupedes, dan Kupra pada salah satu bank plat merah.
“Selain melakukan eksekusi pembayaran, jaksa juga mengamankan sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara. Diantaranya satu unit Honda Brio Satya dan dua bidang tanah yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dilelang. Hasil pelelangan nantinya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Dimas, penegakan hukum juga diarahkan pada pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Dalam operasi gabungan Satgas Pemberantasan BKC Ilegal pada 20 Agustus 2026, petugas menemukan sebanyak 17.968 batang rokok ilegal yang beredar di sejumlah toko dan warung kelontong di Jepara.
“Operasi ini menjadi bagian dari sinergi aparat dalam memutus distribusi rokok ilegal sekaligus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan di bidang cukai,” ujarnya.
Dimas menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penanganan perkara, tetapi juga diarahkan untuk mengembalikan kerugian negara.
“Kejaksaan Negeri Jepara menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Dimas.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi uang pengganti menjadi salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut. Dengan realisasi PNBP yang telah mencapai Rp2,1 miliar pada 2026, Kejari Jepara selanjutnya terus mendorong agar setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi secara maksimal.
“Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan aset dan penerimaan yang menjadi hak negara dapat kembali dan masuk ke kas negara,” terangnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Tia











