• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Senin, Agustus 24, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Kejari Jepara Catat PNBP Rp2,1 Miliar, Pemulihan Aset Jadi Fokus Penegakan Hukum

utia by utia
24 Agustus 2026
in Jepara, News
63 3
Satgas Pemberantasan BKC Ilegal saat melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di sejumlah toko dan warung kelontong di Jepara. pada Kamis (20/8/2026). (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

Satgas Pemberantasan BKC Ilegal saat melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di sejumlah toko dan warung kelontong di Jepara. pada Kamis (20/8/2026). (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

507
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara mencatat capaian penerimaan negara yang cukup signifikan sepanjang 2026. Di sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), total dana yang berhasil dihimpun senilai Rp2,1 miliar. 

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Jepara dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara melalui eksekusi putusan pengadilan, pembayaran uang pengganti, serta pengelolaan barang rampasan dan barang bukti.

“Sebagai pembanding, realisasi PNBP Kejari Jepara pada 2024 tercatat sebesar Rp1,014 miliar. Capaian ini 166,40 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp609,72 juta,” kata Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Jepara, Dimas Putra, Senin, 24 Agustus 2026.

Ia mengatakan upaya pemulihan kerugian negara dilakukan melalui eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi. Pada Februari 2026, Kejari Jepara mengeksekusi uang pengganti dari dua perkara dengan total Rp641,986 juta.

Uang tersebut terdiri atas Rp546,85 juta dari perkara korupsi penggunaan dana representatif pada Perumda Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara. Kemudian Rp95,136 juta berasal dari perkara korupsi penyaluran KUR, Kupedes, dan Kupra pada salah satu bank plat merah.

“Selain melakukan eksekusi pembayaran, jaksa juga mengamankan sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara. Diantaranya satu unit Honda Brio Satya dan dua bidang tanah yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dilelang. Hasil pelelangan nantinya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” jelasnya.

Di sisi lain, lanjut Dimas, penegakan hukum juga diarahkan pada pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Dalam operasi gabungan Satgas Pemberantasan BKC Ilegal pada 20 Agustus 2026, petugas menemukan sebanyak 17.968 batang rokok ilegal yang beredar di sejumlah toko dan warung kelontong di Jepara.

“Operasi ini menjadi bagian dari sinergi aparat dalam memutus distribusi rokok ilegal sekaligus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan di bidang cukai,” ujarnya.

Dimas menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penanganan perkara, tetapi juga diarahkan untuk mengembalikan kerugian negara.

“Kejaksaan Negeri Jepara menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Dimas.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi uang pengganti menjadi salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut. Dengan realisasi PNBP yang telah mencapai Rp2,1 miliar pada 2026, Kejari Jepara selanjutnya terus mendorong agar setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi secara maksimal.

“Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan aset dan penerimaan yang menjadi hak negara dapat kembali dan masuk ke kas negara,” terangnya. 

Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: berita jepara hari iniBerita Jepara TerkiniPNPB
SummarizeShare36SendShare
Previous Post

Bantaran Sungai Silugonggo Pati Ambles Imbas Air Menyusut, Warga Khawatir Merembet ke Permukiman

utia

utia

Berita Terkait

Atasi Krisis Air Bersih, Sumur Bor Dibangun di Dukuh Ngancar Jepara

Atasi Krisis Air Bersih, Sumur Bor Dibangun di Dukuh Ngancar Jepara

by utia
23 Agustus 2026
522

JEPARA, Harianmuria.com - Sejumlah warga di Dukuh Ngancar, Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji, mengalami krisis air bersih akibat terdampak kekeringan di musim kemarau. Pembangunan sumur bor di wilayah ini...

Kebakaran Rumah di Jepara Akibatkan Pemilik Rugi Puluhan Juta, Diduga Akibat Kompor Masih Nyala

Kebakaran Rumah di Jepara Akibatkan Pemilik Rugi Puluhan Juta, Diduga Akibat Kompor Masih Nyala

by utia
19 Agustus 2026
533

JEPARA, Harianmuria.com - Sebuah rumah warga di Desa Ngasem RT 05 RW 01, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, terbakar pada Rabu siang, 19 Agustus 2026 pada pukul 13.45 WIB....

Sosialisasikan PP 16/2026, Bupati Jepara Harap Petinggi Paham Tata Kelola Pemerintah Desa

Sosialisasikan PP 16/2026, Bupati Jepara Harap Petinggi Paham Tata Kelola Pemerintah Desa

by utia
13 Agustus 2026
523

JEPARA, Harianmuria.com - Bupati Witiarso Utomo melakukan langsung sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.  Sosialisasi ini...

Ratusan Warga di Donorojo Jepara Kesulitan Air Bersih Akibat Gangguan Sistem Penyediaan Air

Ratusan Warga di Donorojo Jepara Kesulitan Air Bersih Akibat Gangguan Sistem Penyediaan Air

by utia
28 Juli 2026
514

JEPARA, Harianmuria.com - Ratusan warga di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara mengalami kesulitan dalam mendapatkan air bersih. Hal ini diakibatkan adanya gangguan pada sistem penyediaan air. Kepala...

Load More

BERITA UTAMA

Sudah Beroperasi 20 Tahun, Sejumlah Kerusakan Pasar Pamotan Rembang Jadi Sorotan

Sudah Beroperasi 20 Tahun, Sejumlah Kerusakan Pasar Pamotan Rembang Jadi Sorotan

24 Agustus 2026
515
Warga Kaliwungu Kendal Sambut Maulid Nabi dengan Tradisi Weh-wehan

Warga Kaliwungu Kendal Sambut Maulid Nabi dengan Tradisi Weh-wehan

22 Agustus 2026
518
Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

21 Agustus 2026
541
Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

21 Agustus 2026
766

TRENDING HARI INI

  • Batik Pramesti Khas Kendal Masuk 12 Besar Wastra Batik Terbaik Nasional

    Batik Pramesti Khas Kendal Masuk 12 Besar Wastra Batik Terbaik Nasional

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Karnaval Pembangunan Tutup Rangkaian Peringatan HUT ke-81 RI di Rembang

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Pemkab Grobogan Siapkan 2 Videotron Raksasa di Pusat Kota

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Orang yang berjualan takjil. (Unsplash/Harianmuria.com)

10 Ide Bisnis Selama Bulan Ramadan, Dijamin Laris

22 Februari 2023
565
Dinkesda Blora mengeluarkan SE Kewaspadaan Covid-19

Dinkesda Blora Terbitkan SE Antisipasi Covid-19, Masyarakat Diminta Waspada

4 Juni 2025
548

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya