GOWA, Harianmuria.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyerahkan sepuluh plakat Desa Migran Emas di desa-desa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Jumat, 6 Februari 2026.
Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, M. Fachri, mewakili Menteri KP2MI Bapak Mukhtarudin, menekankan bahwa Desa Migran Emas tidak hanya berorientasi pada pelindungan, tetapi juga membuka peluang penguatan ekonomi desa.
“Selama ini banyak desa bergantung pada BUMDes, namun tingkat keberhasilannya masih terbatas. Desa Migran Emas dapat menjadi ekosistem baru yang memberi manfaat ekonomi sekaligus perlindungan bagi PMI dan keluarganya,” jelasnya.
Melalui Desa Migran Emas, desa berperan sejak tahap awal migrasi, mulai dari pendataan, edukasi migrasi aman, fasilitasi pelatihan, hingga mitigasi percaloan ilegal. Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai instrumen sosialisasi, termasuk materi edukasi dan buku kotbah migrasi aman yang akan disalurkan ke desa-desa Desa Migran Emas.
“Di sinilah peran desa menjadi sangat strategis untuk memberikan edukasi migrasi aman, pendampingan, serta informasi yang benar dan resmi kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui DME, desa tidak hanya berperan dalam pelindungan, tetapi juga fasilitasi bagi warga yang ingin bekerja ke luar negeri secara legal. Seluruh DME akan terhubung dengan lembaga pelatihan yang bekerja sama secara resmi dengan BP3MI, baik untuk pelatihan bahasa maupun peningkatan keterampilan.
Selain itu, desa juga didorong untuk aktif mendata warganya yang berada di luar negeri dan sulit dihubungi, guna dilaporkan kepada unit pelindungan agar dapat ditelusuri dan dihubungkan kembali dengan keluarganya di desa.
Ia menjelaskan bahwa penetapan desa sebagai DME didasarkan pada dua syarat utama, yaitu adanya warga desa yang bekerja sebagai PMI dan keberadaan peraturan desa tentang pelindungan PMI sebagai bentuk komitmen pemerintah desa.
Dalam pelaksanaannya, desa wajib membentuk satuan tugas yang bertanggung jawab melakukan pendataan PMI. Data tersebut akan dioverlay dengan data pusat untuk mengidentifikasi PMI prosedural dan nonprosedural, sehingga desa dapat melakukan pencegahan dini terhadap praktik percaloan ilegal.
“Jika tidak terdaftar dalam data resmi yang disampaikan KP2MI, kepala desa berhak menolak bahkan melaporkan pihak tersebut. Langkah ini penting untuk melindungi warga desa dari praktik TPPO,” tegasnya.
Penguatan Desa Migran Emas akan dilakukan melalui kolaborasi lintas pihak, termasuk NGO yang telah berkomitmen mendukung pengembangan 669 Desa Migran Emas yang telah ditetapkan secara nasional.
Kepala Balai P3MI Sulawesi Selatan, Dharma Saputra, menyampaikan bahwa penyerahan plakat ini menjadi penanda awal sekaligus pengingat agar desa benar-benar menunjukkan kinerja nyata dalam pelindungan PMI.
“Desa Migran Emas tidak berhenti pada simbol, tetapi harus diwujudkan dalam kerja nyata di lapangan,” ujarnya.
Adapun 10 kepala desa menerima plakat DME, yaitu Kepala Desa Damai dan Kepala Desa Pucak Kabupaten Maros; Kepala Desa Kalobba, Kaloling, dan Bonto Sinala Kabupaten Sinjai; Kepala Desa Mangempang dan Bontomanai Kabupaten Gowa; Kepala Desa Bontotangnga Kabupaten Bantaeng; Kepala Desa Salassae Kabupaten Bulukumba; serta Kepala Desa Datara Kabupaten Jeneponto. (*)











