JAKARTA, Harianmuria.com – Atas arahan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memfasilitasi penjemputan dan pendampingan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah atas nama Fatimah, asal Desa Tolouwi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, yang tiba di Indonesia pada Sabtu malam, 7 Februari 2026.
PMI tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 20.00 WIB dan langsung ditangani oleh Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi Ditjen Pemberdayaan KP2MI, Seriulina, bersama tim BP3MI Banten, serta Dit. Wascendak KP2MI.
Fatimah diketahui berangkat ke Oman secara nonprosedural melalui perantara calo dari daerah asal. PMI diberangkatkan dari Bima ke Jakarta, kemudian diteruskan ke Oman pada 6 Januari 2026 setelah paspor dibuat di Bima. Selama di Oman, PMI sempat bekerja di rumah majikan selama kurang lebih delapan hari.
Dalam masa bekerja, PMI mengalami keluhan sakit pada perut hingga menjalar ke dada dan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Almisk Medical Center, Oman. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, PMI dikembalikan ke pihak agensi. Selanjutnya PMI meminta untuk dipulangkan ke Indonesia dan difasilitasi oleh pihak perantara.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, atas arahan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, KP2MI melakukan asesmen awal. PMI kembali menyampaikan keluhan kesehatan dan menyatakan kesediaannya untuk menjalani pemeriksaan medis lanjutan. Pada malam yang sama, PMI didampingi menuju RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan kesehatan.
PMI diberangkatkan dari bandara menuju RS Polri pada pukul 23.12 WIB dan tiba pada pukul 00.15 WIB. Pemeriksaan awal di IGD dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB dan berdasarkan hasil rekam medis dari Oman, PMI terindikasi mengalami infeksi akut Hepatitis B. Saat ini PMI menjalani perawatan lanjutan di RS Polri Kramat Jati, dengan pendampingan dan fasilitas penuh dari KP2MI.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Menteri P2MI, Mukhtarudin, menegaskan agar seluruh masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri wajib menempuh jalur prosedural dan resmi. Menteri menekankan bahwa keberangkatan secara nonprosedural tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga menempatkan calon PMI dalam posisi yang sangat rentan terhadap praktik penipuan, eksploitasi, serta risiko kesehatan dan keselamatan kerja di negara penempatan.
Menteri Mukhtarudin menyampaikan bahwa negara telah menyiapkan berbagai program vokasi, pelatihan, dan akses informasi peluang kerja luar negeri yang aman dan terverifikasi. Seluruh layanan tersebut dapat diakses secara terbuka melalui BP3MI di daerah maupun melalui website resmi KP2MI, sehingga masyarakat tidak perlu dan tidak dibenarkan menggunakan jasa perantara atau calo yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan pelindungan menyeluruh, Menteri juga menegaskan bahwa KP2MI membuka layanan pengaduan dan konsultasi bagi masyarakat dan PMI melalui WhatsApp 0811-8080-141 serta call center resmi 0800-10000. Menteri memastikan seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat, terkoordinasi, dan bertanggung jawab. (*)










