• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Ketua DPRD Jepara terima Audiensi dari PAPDESI DAN PPD terkait Perpres 104 tahun 2021

Aklis Ahmad by Aklis Ahmad
4 Januari 2022
in News
75 3
RAPAT : Menerima Audiensi Dari PAPDESI dan PPD

RAPAT : Menerima Audiensi Dari PAPDESI dan PPD

602
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA,Harianmuria.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Haizul Maarif, menerima audiensi dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PADDESI), dan Paguyuban Pamong Desa (PPD) se Kabupaten Jepara, terkait perpres nomor 104 tahun 2021, serta persoalan desa lainnya, di dampingi wakil ketua DPRD Junarso dan  Gus Nung, Pimpinan Komisi A dan anggota Komisi A, serta turut hadir kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades), dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Jepara, Senin (03/1).

“Mereka para petinggi dan pamong desa menyampaikan beberapa keluahan kepada kami saat audiensi”, jelasnya.

Lebih rinci disebutkan, keluhan para kepala desa dan pamong desa saat di konfirmasi, Gus Haiz menyebutkan hal – hal yang dikeluhkan saat audiensi yaitu, Penetaan perpres 104 tahun 2021 memberatkan kepala desa, dalam rinciannya anggaran yang di tetapkan dalam perpres tersebut  tidak terlalu obyektif, yaitu 40% untuk batas minimal bansos, padahal kondisi pandemi saat ini mulai menurun dan bantuan dari pemerintah seperti Progam Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan lain – lain, sehingga kegiatan pembangunan infrastruktur dan lainnya belum bisa terakomodir dengan baik dan merata, dan yang kedua mengenai penurunan Anggaran Dana Desa (ADD) dari kabupaten juga turun, dari 99M menjadi 97M dibagi 186 desa apa sebabnya.

“Ada dua hal yang dirasa memberatkan para kepala desa dan pamongnya, dalam kesempatan itu keluhan dari mereka. kami jawab sesuai dengan seksama agar bisa diterima dan di mengerti,” imbuhnya.

Dalam jawabannya saat audiensi, Gus Haiz memberikan jawaban atas keluhan dan permasalahan tersebut yaitu, megenai yang pertama, tentang isi perpres 104 tahun 2021 dimana ranah Perpres 104 tahun 2021 adalah ranahnya kewenangan pusat, bukan di DPRD dan itu sudah menjadi produk hukum yang sudah ada kepastian, sampai turunnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menindak lanjuti dari perpres itu, suka tidak suka mau tidak mau seluruh kepala desa harus menindak lanjuti perpres tersebut.

Dalam audiensi ia mengutarakan pandangannya mengenai perppres tersebut, Kita harus mengingat undang2 no.6 th 2014, desa di berikan otonomi dan kewenangan dalam penjabaran penggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES), akan tetapi dengan munculnya perpres ini sama saja mengkebiri desa meskipun kita harus memahi memng kondisi ini kondisi yg tidak normal mengingat masih kondisi pandemi.

“harap bisa memaklumi ,dan bisa memaksimalkan anggaran yang ada dengan skala prioritas”, imbuhnya.

Yang kedua, Penurunan anggaran dana desa itu akibat peraturan dari menteri keuangan dan menteri dalam negeri,  bahwa kemarin dari kementrian keuangan menyampaikn surat kepada kami, dari eksekutif kemudian ditindaklanjuti legislatif hasilnya pengurangan Dana Alokasi Umum  (DAU), pengurangan DAU kita untuk anggaran 2022 smpai 70 Miliyar, 70 Miliyar itu darimana ya dari beberapa kegiatan infrastruktur termasuk dari dana desa (add) dan itu tidak banyak, kalau hanya berkurang 2M 3M kan dibagi 180 desa berkurangnya kan hanya sedikit saja,batasan ADD itu kan min 10%, 10% dr dana perimbangan dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), kalau dana perimbangan kita itu 900 Milyar sekian dr pengurangan DAK maka jatuhnya itu jika di kalkulasi ADD 2022 masih aman yaitu 10,6% sedangkan batas min 10%.

“Jadi ,it’s okey lah intinya, patokannya kita kembali ke regulasi semua kepala desa diharapkan, bisa menerima segala kebijakan dari pusat, yang penting roda pemerintahan tetap bisa berjalan dan masyarakat bisa mendapatkan asas manfaat progam,” tutupnya.

Hal lain petinggi minta motor dinas baru

Karena yang lama sudah lama tahun 2009 agar ada peremajaan

Perlu di kaji bersama bapd dan badan anggaran perlu mempertimbangkan skala prioritas dan jika mmpu secara keuangn melihat kondisi pndemi saat ini perlu di pertimbangkan kembali ( Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
SummarizeShare43SendShare
Previous Post

Mitigasi Bencana, BPDD Kudus Siapkan Pasokan Logistik

Next Post

Pendataan Tanah Wakaf Bisa di KUA Terdekat

Aklis Ahmad

Aklis Ahmad

Berita Terkait

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kedua kiri) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Dok. KPK/Harianmuria.com)

KPK Bawa 9 Orang dari Klaten untuk Diperiksa di Jakarta, Termasuk Bupati Hamenang dan Kepala BPK Jateng

by Basuki
16 Oktober 2026
501

JAKARTA, Harianmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sembilan dari 19 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ke Jakarta. Bupati Klaten Hamenang...

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
507

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Pemkab Rembang Tangani Jalan Rusak dengan Anggaran Rp35,5 Miliar Tahun Ini

Pemkab Rembang Tangani Jalan Rusak dengan Anggaran Rp35,5 Miliar Tahun Ini

by utia
16 Oktober 2026
507

REMBANG, Harianmuria.com - Pembangunan maupun pemeliharaan jalan di wilayah Kabupaten Rembang tahun ini mendapat dukungan anggaran dengan total sekitar Rp35,5 miliar, tepatnya Rp35.531.147.957,46. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
526

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
526
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Berdayung Antara Monarki, Poliarki, dan Oligarki

Berdayung Antara Monarki, Poliarki, dan Oligarki

1 Februari 2026
705
KHUSYUK: Warga Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus melangitkan doa kepada Sang Maha Kuasa untuk meminta hujan melalui tradisi Barikan Cendol. (Ihza Fajar/Harianmuria.com)

Melihat Tradisi Barikan Cendol di Desa Rahtawu Kudus, Ritual Leluhur untuk Meminta Hujan

26 November 2023
873

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya