JEPARA, Harianmuria.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), GARTEKS, SPN, dan Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jepara Raya dari PT. HWI, PT. PWI, PT. FORMOSA dan PT. SAMI menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Jepara, Kamis (30/1/2025).
Massa aksi menuntut pembubaran rapat Dewan Pengupahan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025, pemecatan Penjabat (Pj) Bupati Jepara, dan merencanakan aksi mogok kerja.
Sementara itu, di Ruang Rapat RMP Sosrokartono Setda Jepara telah berlangsung rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara terkait UMSK 2025.
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menginginkan agar Jepara tetap kondusif disertai perkembangan investasi yang tetap terjaga dan kesejahteraan untuk masyarakat Jepara.
Sekda Jepara sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Jepara Edy Sujatmiko menjelaskan, rapat kali ini merupakan respons atas surat jawaban Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) terkait hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, beberapa waktu lalu.
“Kemarin Pak Pj Bupati Jepara telah mengirimkan rekomendasi revisi UMSK hasil rapat Dewan Pengupahan ke Pj Gubernur Jateng dan hari ini membahas surat jawaban dari Pj Gubernur Jateng,” ucapnya.
Di sisi lain, Perwakilan Serikat Buruh, Dalilim mengatakan bahwa kehadirannya dalam rapat tersebut hanya untuk menghormati undangan yang diberikan dan bukan bermaksud untuk memberikan kesepakatan.
“Kami diamanati oleh teman-teman untuk hadir saja, terkait pembahasan kami tidak diperkenankan untuk menyepakati,” tegasnya.
Menurutnya, SK Gubernur merupakan produk hukum maka dari itu pihaknya mendorong supaya mekanisme hukum bisa dijalankan.
“Kalau ini terus akan dibahas kami izin pamit, pesan dari teman-teman jangan sampai menyepakati apapun karena sudah final apabila Apindo tidak terima SK Gubernur silakan mengajukan ke PTUN. Pada tahun 2021 kita hanya naik Rp 1.400 kita gugat ke PTUN, hasil apapun kita terima bukan forum Dewan Pengupahan menjadi alat melegalkan perubahan SK Pj Gubernur kemarin,” jelasnya.
Selanjutnya, tiga perwakilan serikat buruh tersebut pun meninggalkan ruangan (walk out).
Sementara itu, Sekretaris Apindo Kabupaten Jepara Lukman Hakim meminta Dewan Pengupahan tetap on the track sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
“Surat jawaban dari Pj Gubernur Jateng terkait UMSK untuk memperbaiki apabila dalam rapat sudah memenuhi tartib. Misal dari serikat pekerja tidak hadir maupun undur diri, keputusan masih bisa disepakati karena sudah kuorum,” terangnya.
Rapat tersebut pun menghasilkan kesepakatan bersama. Di mana sektor 3 mengalami kenaikan 1 persen sehingga menjadi 7,5 persen, sektor 2 kenaikan 1,5 persen sehingga menjadi 8 persen, sektor 1 kenaikan 2,5 persen sehingga menjadi 9 persen.
Hasil tersebut pun nantinya akan diserahkan kepada Pj Bupati Jepara untuk diusulkan kembali pada Pj Gubernur Jateng. Atas hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut, dari serikat pekerja pun merasa kecewa dan berencana melakukan mogok kerja. (TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)