BLORA, Harianmuria.com – Bupati Blora, Arief Rohman, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menangani kasus kredit macet yang menimpa salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perumda BPR Bank Blora Artha.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Blora dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD Kabupaten Blora Tahun 2025–2029, pada Senin, 30 Juni 2025.
“Dengan OJK, kami sudah ada action plan (rencana aksi). Ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian kredit macet yang sedang kami susun dan akan segera kami selesaikan,” ujar Bupati Arief.
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Blora Desak Pemkab Tuntaskan Kasus Kredit Macet Bank Blora Artha
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Blora mendesak agar Pemkab segera menuntaskan permasalahan kredit bermasalah yang membelit Bank Blora Artha. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Blora pada Kamis, 26 Juni 2025.
Arief menyampaikan apresiasi atas perhatian Fraksi PDIP terhadap permasalahan yang melibatkan BUMD milik Pemkab Blora tersebut.
“Kami sampaikan bahwa penyelesaian kasus kredit macet Bank Blora Artha menjadi perhatian serius Pemkab Blora,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arief menyebut sejumlah debitur yang sebelumnya mengalami kredit macet telah menunjukkan itikad baik dan siap melunasi kewajiban mereka.
“Sudah ada beberapa debitur yang menyatakan kesediaannya menyelesaikan kredit mereka,” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kondisi keuangan Bank Blora Artha dinyatakan tidak sehat. Kredit macet yang menumpuk dilaporkan mencapai puluhan miliar rupiah, dengan debitur tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Blora, tetapi juga luar daerah.
Kasus ini juga telah menarik perhatian aparat penegak hukum. Pada 31 Oktober hingga 1 November 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan gratifikasi yang diduga menjadi salah satu penyebab munculnya kredit bermasalah.
Sedikitnya enam pejabat Bank Blora Artha telah dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, di antaranya Direktur Utama, Dewan Pengawas, Kepala Bagian Analisa dan Support Kredit, Kepala Bagian Pemasaran, serta Kepala Sub Bagian Analisis dan Support Kredit.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)