SEMARANG, Harianmuria.com – Satu tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip, yakni Kaprodi Anestesi Undip Taufik Eko Nugroho (TEN) mangkir dari pemeriksaan oleh Polda Jawa Tengah pada Kamis, 2 Januari 2025. Dirinya beralasan sakit.
Semetnara dua tersangka lain, yakni staf keuangan Undip Sri Maryani dan senior korban pemerasan Zara Yupita Azra hadir pemeriksaan didampingi tim kuasa hukum dari Undip.
Kuasa hukum ketiga tersangka yang juga bagian dari civitas Undip, Khaerul Anwar mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka TEN akan dijadwalkan ulang setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat.
“Hari ini pemeriksaan dilakukan terhadap dua tersangka, dokter Z dan SM. Dokter T tidak hadir karena sakit dan sudah ada surat keterangan dokter,” ujar Khaerul saat dihubungi awak media.
Lebih lanjut, dikatakannya bahwa pemeriksaan kedua tersangka dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka didampingi empat personel tim hukum Undip.
“Dokter Z adalah seorang dokter sekaligus mahasiswa PPDS, jadi ia tidak sedang dalam posisi bekerja. Sedangkan SM juga telah izin dan tidak bekerja sementara waktu untuk mengikuti proses pemeriksaan,” tambah Khaerul.
Ketika ditanya tentang kemungkinan penahanan para tersangka, Khaerul menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
“Apakah nantinya ditahan atau tidak, itu subjektif dan menjadi hak penyidik. Kami tidak ingin berspekulasi,” terangnya.
Dia pun memastikan bahwa para tersangka akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Setiap kali dipanggil, mereka pasti hadir dan tidak pernah menghalangi jalannya penyidikan,” ujarnya.
Pemeriksaan ini juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto. “Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SM dan ZYA,” katanya.
Sementara satu tersangka lain, yakni TEN pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat. (Rizky Syahrul | Harianmuria.com)