KUDUS, Harianmuria.com – Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, terungkap. Oknum kepala desa periode 2021–2025 di Dawe, UM (57), ditetapkan sebagai tersangka.
Kerugian Negara Rp571 Juta
Satreskrim Polres Kudus memastikan kerugian negara mencapai Rp571.245.878, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah. Kerugian itu muncul dari tiga sektor utama, yaitu pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan hasil lelang sewa tanah kas desa.
Seharusnya dana tersebut digunakan untuk kepentingan publik dan kesejahteraan warga, namun sebagian besar diselewengkan oleh tersangka.
Modus Penyelewengan Dana Desa
Penyidik Polres Kudus menemukan bahwa UM memanipulasi laporan keuangan dan memanfaatkan celah dalam pengelolaan kas desa. Setelah pemeriksaan saksi dan dokumen, UM resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dana desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran sama saja merampas hak warga.” kata Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, Rabu, 27 Agustus 2025.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan menindak tegas praktik korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Ancaman Hukuman Cukup Berat
UM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukumannya cukup berat, mulai dari pidana penjara hingga kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara,” jelas Kapolres.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











