BLORA, Harianmuria.com – Harapan ratusan penambang rakyat di Kabupaten Blora untuk kembali beraktivitas di sumur minyak tua Ledok dan Semanggi segera terwujud. Setelah ‘puasa nambang’ sejak 26 Februari 2025 akibat pemutusan kontrak dengan Pertamina, titik terang kini terlihat.
Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, mengumumkan bahwa dokumen perpanjangan izin telah diterima dan disetujui oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora juga telah memaparkan materi perpanjangan tersebut dalam pertemuan resmi di Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.
“Pertemuan berjalan selama enam jam dan hasilnya positif. Paparan dari Pemkab Blora disetujui. Kini hanya menunggu tanda tangan dari Dirjen Migas,” ungkap Siswanto, Kamis, 5 Juni 2025.
Baca juga: Perpanjangan Izin Sumur Tua Blora Masih Tahap Finalisasi di Kementerian ESDM
Dengan disetujuinya paparan tersebut, maka langkah selanjutnya tinggal penandatanganan dan penyerahan izin kepada para stakeholders penambangan minyak rakyat di Blora.
“Alhamdulillah, sudah di-ACC. Sekarang tinggal proses administrasi akhir. Mohon masyarakat bersabar sedikit lagi. Kalau sudah final segera diinfokan,” tambah Siswanto.
Baca juga: Nasib Penambang Sumur Tua Blora Menggantung, PPMSTL: Ribuan Perut Terdampak
Sebelumnya, tercatat 739 penambang minyak rakyat di Ledok, Kecamatan Sambong, terdampak akibat penghentian aktivitas sejak Februari 2025. Menurut Ketua Perkumpulan Penambang Sumur Timba Ledok (PPMSTL), Daryanto, jumlah warga yang terdampak bisa mencapai ribuan, karena setiap penambang memiliki tanggungan keluarga.
“Setiap penambang memiliki keluarga, anak, dan istri. Jika dihitung secara keseluruhan, ribuan perut (warga) terdampak langsung oleh penghentian aktivitas ini,” kata Daryanto, Sabtu, 10 Mei 2025.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)