SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memastikan bahwa seluruh wilayah kabupaten/kota di Jateng tidak termasuk dalam konsesi kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM.
Kepala Dinas ESDM Jateng Boedyo Dharmawan mengatakan, ormas yang telah diberikan IUP oleh Pemerintah Pusat hanya diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan untuk sumber daya tambang logam. Sementara itu, wilayah Jateng bukan merupakan penghasil tambang logam.
“Kawasan Pulau Jawa, termasuk Jateng, didominasi oleh sumber daya berupa tanah uruk, bukan tambang logam. Tambang logam seperti emas, nikel, intan, dan batu bara sebagian besar berasal dari wilayah luar Jawa, seperti Kalimantan,” jelas Boedyo.
Ia juga menegaskan bahwa meski ada aktivitas tambang emas rakyat di Banyumas, skala penambangannya sangat kecil dan berstatus ilegal.
“Tambang logam membutuhkan investasi besar serta peralatan canggih, karena proses penambangan harus dilakukan hingga ke perut bumi, yang berisiko tinggi terhadap keselamatan,” ungkapnya.
Sejak revisi Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 disahkan DPR RI, tidak ada satu pun rekomendasi yang diberikan untuk kegiatan penambangan logam di Jateng. Hal ini juga menunjukkan bahwa hingga kini belum ada ormas keagamaan yang berniat menanamkan investasi tambang logam di wilayah ini, mengingat ketiadaan potensi sumber daya logam yang memadai.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, Dinas ESDM Jateng telah memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayahnya. Pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan cabang dinas ESDM di 35 kabupaten/kota serta aparat penegak hukum.
“Pengawasan sudah kami pertebal agar jelas terlihat mana tambang yang legal dan mana yang ilegal. Kami libatkan semua cabang dinas serta aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan dan keselamatan dalam aktivitas tambang,” pungkas Boedyo.
(RIZKY SYAHRUL – Harianmuria.com)