SEMARANG, Harianmuria.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan instruksi kepada para pelaku industri untuk menolak tegas proposal pengajuan Tunjangan Hari Raya (THR) dari organisasi masyarakat (Ormas).
Ketua Apindo Jateng Frans Kongi mengatakan, langkah ini bertujuan untuk menjaga iklim usaha di 35 kabupaten/kota di Jateng tetap kondusif menjelang Lebaran 2025.
Menurutnya, fenomena permintaan THR oleh ormas di Jateng tidak sebesar yang terjadi di Jawa Barat atau Jakarta. Hingga saat ini, belum ada laporan signifikan dari pengusaha yang mengeluhkan permintaan tersebut.
“Hanya ada satu dua kasus, tapi rasanya tidak seramai daerah lain. Sejauh ini aman-aman saja. Saya rasa ini lucu, ormas tidak memiliki hak meminta THR. Pengusaha tidak perlu takut menghadapi mereka,” tutur Frans, Rabu (26/3/2025).
Apindo Jateng mengingatkan anggotanya bahwa mereka hanya berkewajiban membayarkan THR kepada karyawan yang bekerja di perusahaan masing-masing. Mereka tidak perlu memenuhi permintaan yang diajukan pihak lain, termasuk ormas.
“Saya juga mengingatkan para pengusaha untuk melawan jika ada ormas meminta THR. Prioritaskan karyawan, kalau ada dana lebih, sebaiknya diberikan kepada mereka yang telah bekerja bersama kita,” tegasnya.
Frans memastikan bahwa seluruh pengusaha di Jateng akan tetap memenuhi kewajiban memberikan THR kepada karyawan. Namun, ia juga tidak menutup kemungkinan adanya perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas dalam pembayaran THR.
“Soal THR, ini sudah menjadi kebiasaan tahunan bagi perusahaan untuk memberikan kepada karyawan agar bisa merayakan Idulfitri. Hingga saat ini, belum ada laporan perusahaan yang tidak mampu membayar THR,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jateng Haerudin, mengatakan, secara aturan tidak ada larangan bagi ormas untuk mengajukan proposal THR, selama peruntukannya jelas dan sesuai dengan anggaran yang tersedia, baik dari pemerintah, BUMN, maupun swasta.
“Kita melihat urgensinya. Jika THR ditujukan untuk kaum duafa dan diajukan melalui ormas, bisa saja disalurkan melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola kedinasan. Selain itu, perusahaan swasta memiliki program CSR yang bisa dialokasikan untuk kepentingan sosial tertentu,” jelas Haerudin.
(RIZKY S – Harianmuria.com)