KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan Kajian Perundang-undangan dengan tema Fungsi dan Manajemen DPRD di Tahun Politik 2024 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
Kegiatan kajian perundang-undangan tersebut berlangsung selama tiga hari mulai Senin (6/11/2023) hingga Rabu (8/11/2023) di Hotel Grand Edge, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kudus H. Masan,SE.,MM mengatakan, kajian yang digelar ini sebagai kesiapan dewan menjelang digelarnya Pemilu tahun 2024.
“Terdapat berbagai kajian yang sangat penting bagi anggota dewan untuk lebih mengembangkan pengetahuan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap calon legislatif,” ujar H. Masan,SE.,MM saat dihubungi di Kudus, Rabu (8/11/2023).
Ia menyebut, salah satu pembahasan yang diangkat dalam kajian perudang-undangan itu yakni strategi, konsep, serta implementasi untuk meningkatkan kompetensi diri, mendongkrak citra positif, dan menggaet kepercayaan masyarakat.
“Beberapa poin penting yang pastinya sangat berguna ini harus dilalui dengan melakukan riset dan analisis pasar, membuat gebrakan inovasi yang unik dan menarik. Baik secara tatap muka maupun di dalam digital sosial media,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Kudus Sutriyono mengaku bahwa kegiatan pengkajian perundang-undangan sangat bermanfaat bagi anggota dewan.
“Paparan yang diberikan ini memberi informasi dan juga manfaat untuk dapat memberikan inspirasi strategi dan bagaimana kita ikut berkompetisi sesuai aturan yang ada,” kata Sutriyono.
Menurutnya, dari mengikuti kegiatan itu terdapat sejumlah manfaat yang diperoleh. Seperti lebih paham tentang regulasi terkait tahapan pemilu, mengatur strategi, dan mendapat simpatisan secara efisien.
“Kita diberi pemaparan terkait pengawasan pemilu, cara kita melakukan sosialisasi, kampanye, tata aturan kegiatan sehingga kita tidak keluar dari rel regulasi tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan akan mengimplementasikan ilmu dari kajian perundang-undangan yang didapat dalam menyongsong Pemilu 2024.
“Yang jelas kita semakin tahu bahwa dalam berdemokrasi ini tidak bisa menabrak mana saja yang sudah menjadi ketentuan. Untuk dapat suara lebih tepat sasaran, termasuk memperhatikan semua yang menjadi harapan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan kajian perundang-undangan tersebut mengangkat sejumlah materi penting. Di antaranya yakni motivasi dari Ulul Azam, Strategi Partai Politik di Era Demokrasi untuk Pemenangan Pemilu 2024 Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dinarasumberi oleh Akademisi, Joko JP.
Kemudian, materi Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang disampaikan KPU Provinsi Jawa Tengah Mey Nurlela. Lalu materi Mengukur Fungsi dan Manajemen DPRD di Tahun Politik serta Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak di Tahun 2024 yang dibawakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Diana Ariyanti serta yang terakhir adalah penarikan kesimpulan atas analisis dan rekomendasi dari narasumber atau FGD (Focus Group Discussion). (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)