• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Agustus 7, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Gubernur Jateng Dorong RUU Perlindungan Konsumen Segera Ditetapkan

Basuki by Basuki
13 November 2025
in News
67 1
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mendorong RUU Perlindungan Konsumen segera ditetapkan.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat menerima kunjungan Komisi VI DPR RI, Rabu, 12 November 2025. (Dok. Pemprov Jateng/Harianmuria.com)

523
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Konsumen segera disahkan menjadi undang-undang.

Hal itu disampaikan Luthfi saat menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu, 12 November 2025.

Kunjungan ini bertujuan untuk menjaring masukan dari berbagai pihak di Jawa Tengah dalam penyusunan RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Poin Krusial dalam RUU Perlindungan Konsumen

Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan, pihaknya menghadirkan beragam pemangku kepentingan dalam pertemuan tersebut, termasuk akademisi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Polda Jateng, dan perangkat daerah terkait.

“Kunjungan ini untuk mendapatkan bahan masukan dari Provinsi Jawa Tengah. Kami libatkan akademisi dan aparat penegak hukum agar pembahasannya lebih komprehensif,” ujar Luthfi.

Menurutnya, ada sejumlah poin penting yang diatur dalam RUU Perlindungan Konsumen, di antaranya:

  1. Penguatan hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
  2. Penegasan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam perlindungan konsumen.
  3. Perpanjangan waktu penyelesaian sengketa dari 21 hari menjadi 30 hari kerja.
  4. Pembentukan Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK) sebagai lembaga baru penyelenggara perlindungan konsumen nasional.
  5. Pembentukan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) di setiap kabupaten/kota dengan dukungan dana APBN.

Gubernur Luthfi menambahkan, BPPK nantinya akan berperan dalam pembinaan dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, mencakup pengembangan iklim usaha, edukasi bagi konsumen, serta pembinaan terhadap asosiasi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM).

“Harapannya, RUU ini segera direalisasikan. Dengan adanya lembaga khusus, penyelesaian sengketa konsumen dapat lebih cepat dan tepat,” tegasnya.

Regulasi Lama Belum Akomodasi E-Commerce

Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Prof. Paramita Prananingtyas, menilai revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen sangat diperlukan karena regulasi lama sudah berusia 25 tahun.

“Ketika UU ini dibuat, e-commerce belum berkembang seperti sekarang. Padahal, saat ini transaksi digital melibatkan banyak pihak dari produksi hingga distribusi,” jelas Paramita.

Ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada pelaku usaha dan peningkatan kesadaran konsumen, termasuk pemahaman atas hak keselamatan, informasi, pilihan, dan penyelesaian sengketa yang adil.

Perlindungan Konsumen Harus Adaptif

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menegaskan bahwa revisi UU Perlindungan Konsumen bertujuan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman, khususnya di sektor digital dan e-commerce.

“UU Perlindungan Konsumen sudah 25 tahun berlaku. Perlu penyesuaian terhadap kondisi hari ini, termasuk perlindungan data pribadi dan pasar digital,” ujarnya.

Menurut Anggia, hasil kunjungan ke Jawa Tengah akan menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU Perlindungan Konsumen agar lebih relevan dan efektif diterapkan di era digital.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JatengBPPKe-commerceGubernur JatengJateng Hari IniKomisi VI DPR RILPSKRUU Perlindungan Konsumensengketa konsumenUU Nomor 8 Tahun 1999
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Forum Pelindungan WNI/PMI di KBRI Singapura Ungkap Modus Baru TPPO dan Eksploitasi Digital

Next Post

Proyek Perbaikan Jalan R. Agil Kusumadya Kudus Capai 7 Persen, PUPR Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Basuki

Basuki

Berita Terkait

TKD Dipangkas, Taj Yasin Pastikan Gaji ASN Pemprov Jateng Masih Aman

TKD Dipangkas, Taj Yasin Pastikan Gaji ASN Pemprov Jateng Masih Aman

by ulfa puspa
5 Agustus 2026
514

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan masih mampu menggaji aparatur sipil negara (ASN) meskipun dana transfer ke daerah (TKD) pada APBN 2026 dipangkas. Wakil Gubernur Jateng, Taj...

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

by ulfa puspa
4 Agustus 2026
518

SEMARANG, Harianmuria.com – Ratusan karyawan pabrik garmen PT Victoria Apparel di kawasan industri Lamicitra, Kota Semarang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya menerima pesangon 0,5 kali. Jumlah...

Investor AS Tertarik Garap Proyek Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar di Jateng

Investor AS Tertarik Garap Proyek Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar di Jateng

by Rosyid
3 Agustus 2026
513

SEMARANG, Harianmuria.com - Investor asal Amerika Serikat (AS) menyatakan minatnya untuk mengembangkan proyek pengolahan sampah menjadi bahan bakar (waste to fuel) di Jawa Tengah. Proyek tersebut direncanakan berlokasi...

Grobogan Gelar Pilkades Serentak di 223 Desa Tahun Ini, Ini Bocoran Jadwalnya

Grobogan Gelar Pilkades Serentak di 223 Desa Tahun Ini, Ini Bocoran Jadwalnya

by ulfa puspa
31 Juli 2026
548

GROBOGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Grobogan memastikan menyelenggarakan pemilihan kepala desa (pilkades) tahun ini. Rencananya pikades di Grobogan akan berlangsung di 223 desa yang yang masa akhir jabatan...

Load More

BERITA UTAMA

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
508
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
528
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
518
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
535

TRENDING HARI INI

  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 16 Jembatan Garuda Selesai Dibangun di Blora, Jadi Akses Penghubung Antar Wilayah

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • DPRD Grobogan Soroti Efektivitas Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 Miliar pada Raperda 2027

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    250 shares
    Share 100 Tweet 63
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ungker Jati, salah satu makanan khas Blora. (Instagram @falarasha/Harianmuria.com)

5 Deretan Makanan Khas Blora yang Unik, Salah Satunya Terbuat dari Kepompong Jati

18 Oktober 2022
1.4k
Fenomena Tanah Gerak dan Resiko Bencana

Fenomena Tanah Gerak dan Resiko Bencana

12 Februari 2026
576

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya