SEMARANG, Harianmuria.com – Pernyataan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo atas pertanyaan yang diajukan wartawan Lingkar TV soal macet Juwana juga mendapat tanggapan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah.
Wakil Ketua PWI Jateng Bidang Pembelaan Wartawan, Zaenal Abidin Petir menyesalkan perkataan Ganjar kepada wartawan yang berniat menanyakan kemacetan di Juwana-Batangan, Kabupaten Pati.
Dirinya menilai, Ganjar yang kedudukannya sebagai Gubernur tidak sepantasnya mengalihkan jawaban dengan mendiskripsikan suatu media. Terlebih pertanyaan yang diajukan sebatas meminta klarifikasi soal kelanjutan penanganan macet di sana.
“Tidak menjawab pertanyaan malah seakan mengalihkan perhatian dan malah bertanya: persmu opo, mediamu opo, mediamu ora ceto. Ngawur itu!” kecam Zaenal Petir.
Menurut Zaenal, ketika wartawan bertanya tentang penanganan jalan macet tersebut dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Bagaimana kebijakan Gubernur untuk mengatasi masalah yang merugikan masyarakat. Jangan kemudian media menjadi corong pemerintah saja, tapi juga sebagai alat untuk edukasi dan kontrol sosial. Kalau kebijakan sudah pro masyarakat ya sampaikan hasilnya yang sudah baik, tapi kalau masih jelek ya harus dikritisi,” lanjutnya.
Sebelumnya, hal senada juga digaungkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang.
Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan mengatakan Ganjar harus menghormati kerja jurnalistik.
“Kalau kita membaca UU Pers intinya kinerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (1/2).
Ia melanjutkan, berdasarkan Pasal 2 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan, wujud kedaulatan rakyat berasaskan prinsip edukasi keadilan dan supremasi hukum.
“Kemerdekaan pers itu dijamin sebagai hak asasi kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang,” jelasnya.
Aris Mulyawan menambahkan, Undang-Undang menjamin kemerdekaan pers dalam melakukan kinerja jurnalistik seperti mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Jadi kerja jurnalistik itu dilindungi oleh Undang-Undang untuk memihak kepada masyarakat. Di antaranya fungsi media sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pers Pasal 3,” jelasnya. (Lingkar Network | Adi Mungkas – Harianmuria.com)