SALATIGA, Harianmuria.com – Petugas Satreskrim Polres Salatiga meringkus seorang developer perumahan bernama Latifah (43), warga Perum Kenanga Tingkir Lor, Tingkir, Kota Salatiga, atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait mafia tanah.
Wanita paruh baya ini dilaporkan ke polisi setelah menggadaikan sertifikat milik konsumen. Korbannya sebelas orang, tetapi baru tiga yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp1,07 miliar.
Kini developer tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Salatiga untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kapolres Salatiga AKBP Veronica menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2016 ketika tersangka menawarkan tanah dan bangunan di Perum Cluster Nirwana dan Perum Kenanga melalui media sosial Facebook.
Sejumlah konsumen yang tertarik akhirnya membeli rumah yang ditawarkan oleh tersangka dengan sistem pesan bangun. Sedangkan pembayaran dilakukan dengan sistem cash tempo dan setelah lunas, sertifikat akan diserahkan kepada para pembeli.
“Namun setelah para pembeli membayar lunas, sertifikat tidak kunjung diberikan, para korban menanyakan tetapi tersangka selalu berkelit,” terang Kapolres dalam konferensi pers kasus tersebut, Selasa (22/5/2025) sore.
Selang beberapa waktu kemudian, masing-masing korban mendapat Surat Pemberitahuan Pra-Lelang dari PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinar Mitra Sejahtera. Dalam surat tersebut menerangkan 4 sertifikat beserta 8 sertifikat lainya yang sudah dibeli para korban diagunkan ke BPR Sinar Mitra Sejahtera oleh tersangka dan terjadi kemacetan pembayaran.
Saat ini sertifikat tanah tersebut sudah terlelang melalui lelang AYDA (Agunan yang Diambil Alih) dengan akta de command dan dalam penguasaan pihak BPR Sinar Mitra Sejahtera. Atas dasar itu, tiga orang konsumen melaporkan tersangka ke Polres Salatiga.
“Tersangka merupakan residivis kasus serupa di Kota Semarang,” ujar Kapolres.
Tiga korban yang melaporkan kasus ini ke Polres Salatiga adalah Giana Farida Gutama, Listyanto dan Lely Candra. Dari hasil penyelidikan polisi masih ada 8 korban lainnya yang belum melapor.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)