Sabtu, Juni 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Gadaikan Sertifikat Konsumen, Developer Perumahan di Salatiga Diringkus Polisi

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
23 April 2025
in News, Hukum & Kriminal, Salatiga, Seputar Jateng, Umum
0 0
Gadaikan Sertifikat Konsumen, Developer Perumahan di Salatiga Diringkus Polisi

Latifah, developer tersangka penggelapan sertifikat tanah konsumen ditangkap petugas Satreskrim Polres Salatiga. (Angga Rosa/Harianmuria.com)

733
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SALATIGA, Harianmuria.com – Petugas Satreskrim Polres Salatiga meringkus seorang developer perumahan bernama Latifah (43), warga Perum Kenanga Tingkir Lor, Tingkir, Kota Salatiga, atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait mafia tanah.

Wanita paruh baya ini dilaporkan ke polisi setelah menggadaikan sertifikat milik konsumen. Korbannya sebelas orang, tetapi baru tiga yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp1,07 miliar.

Kini developer tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Salatiga untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kapolres Salatiga AKBP Veronica menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2016 ketika tersangka menawarkan tanah dan bangunan di Perum Cluster Nirwana dan Perum Kenanga melalui media sosial Facebook.

Sejumlah konsumen yang tertarik akhirnya membeli rumah yang ditawarkan oleh tersangka dengan sistem pesan bangun. Sedangkan pembayaran dilakukan dengan sistem cash tempo dan setelah lunas, sertifikat akan diserahkan kepada para pembeli.

“Namun setelah para pembeli membayar lunas, sertifikat tidak kunjung diberikan, para korban menanyakan tetapi tersangka selalu berkelit,” terang Kapolres dalam konferensi pers kasus tersebut, Selasa (22/5/2025) sore.

Selang beberapa waktu kemudian, masing-masing korban mendapat Surat Pemberitahuan Pra-Lelang dari PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinar Mitra Sejahtera. Dalam surat tersebut menerangkan 4 sertifikat beserta 8 sertifikat lainya yang sudah dibeli para korban diagunkan ke BPR Sinar Mitra Sejahtera oleh tersangka dan terjadi kemacetan pembayaran.

Saat ini sertifikat tanah tersebut sudah terlelang melalui lelang AYDA (Agunan yang Diambil Alih) dengan akta de command dan dalam penguasaan pihak BPR Sinar Mitra Sejahtera. Atas dasar itu, tiga orang konsumen melaporkan tersangka ke Polres Salatiga.

“Tersangka merupakan residivis kasus serupa di Kota Semarang,” ujar Kapolres.

Tiga korban yang melaporkan kasus ini ke Polres Salatiga adalah Giana Farida Gutama, Listyanto dan Lely Candra. Dari hasil penyelidikan polisi masih ada 8 korban lainnya yang belum melapor.

(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)

Tags: gadaikan sertifikat konsumenInfo Salatigamafia tanahpenggelapanpenggelapan sertifikatpenipuanPolres SalatigaSalatiga

Related Posts

Lalin Pantura Sayung Demak Dialihkan saat Istigasah Minggu, Ini Jalur Alternatifnya
News

Lalin Pantura Sayung Demak Dialihkan saat Istigasah Minggu, Ini Jalur Alternatifnya

14 Juni 2025
Tragis! Truk Jalan Sendiri, Sopir di Salatiga Tewas Terlindas Kendaraannya
News

Tragis! Truk Jalan Sendiri, Sopir di Salatiga Tewas Terlindas Kendaraannya

14 Juni 2025
Musim Kemarau Mundur, Petani Tembakau Pati Resah Tanaman Gagal Tumbuh
News

Musim Kemarau Mundur, Petani Tembakau Pati Resah Tanaman Gagal Tumbuh

14 Juni 2025
Jaga Tradisi Kota Olahraga, Salatiga Fokus Regenerasi Atletik Usia Dini
Olahraga

Jaga Tradisi Kota Olahraga, Salatiga Fokus Regenerasi Atletik Usia Dini

14 Juni 2025
Load More
Next Post
Proses Administrasi Kelar 98 Persen, Exit Tol Tamansari akan Segera Dibangun

Proses Administrasi Kelar 98 Persen, Exit Tol Tamansari akan Segera Dibangun

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 PTS Tolak Rencana Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Mahasiswa Blora Tolak Rencana Pembangunan Kampus UNY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telan Anggaran Hampir Rp20 M, Stadion Joyokusumo Pati tidak Masuk Standar FIFA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Blora Siapkan PAW Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS