SALATIGA, Harianmuria.com – DPRD Kota Salatiga menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan Wali Kota terkait empat pertanyaan yang diajukan dalam hak interpelasi, Senin (19/5/2025).
Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga Saiful Mashud membacakan keempat pertanyaan tersebut, yang meliputi rencana relokasi pedagang Pasar Pagi, rencana pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan PPPK, rencana pengurangan tenaga harian lepas (THL), serta kebijakan penghentian sementara Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) secara sepihak.
Baca juga: Digelar Senin, Rapur Interpelasi DPRD terhadap Wali Kota Salatiga Terbuka untuk Umum
Menanggapi pertanyaan tersebut, Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menjelaskan bahwa belanja pegawai Pemkot Salatiga saat ini mencapai Rp450 miliar atau 40 persen dari APBD. Proporsi itu melebihi batas maksimal 30 persen yang diamanatkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (HKPD)
“Merujuk pada Pasal 146 ayat (2) UU HKPD, Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan penyesuaian porsi belanja pegawai paling lama lima tahun sejak UU ini diundangkan,” terang Robby.
Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Robby menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga sedang menjajaki konversi pekerjaan THL dengan pihak swasta agar tidak menambah angka pengangguran.
Ia juga menegaskan bahwa wacana penyaluran THL ke PT SCI atau perusahaan swasta lainnya masih merupakan antisipasi jika Pemerintah Pusat menghapus THL, dan belum menjadi kebijakan resmi Pemkot Salatiga.
“Saat ini, Pemkot masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat terkait non-ASN yang tidak terdata di BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ujar Robby.
Terkait rencana pemindahan Pasar Pagi, Robby menjelaskan bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 mengamanatkan pembangunan pasar rakyat harus memenuhi kriteria tertentu. Kondisi Pasar Pagi Salatiga saat ini, menurutnya, menimbulkan masalah tata ruang, lalu lintas, dan fasilitas umum meskipun memberikan kontribusi ekonomi yang besar.
Oleh karena itu, revitalisasi Pasar Raya 1 dan 2 memerlukan pemindahan dan penertiban pedagang pasar. Sebelum mengambil kebijakan, Dinas Perdagangan telah melakukan sosialisasi awal dan audiensi dengan perwakilan pedagang. Pemkot juga akan membentuk tim persiapan penataan Pasar Pagi yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Mengenai penghentian sementara Perda Nomor 1 Tahun 2024 khususnya retribusi sampah, Robby menjelaskan bahwa prinsip dasar retribusi adalah adanya layanan dari pemerintah, sesuai Pasal 1 UU HKPD. Retribusi sampah kategori rumah tangga belum dapat dipungut karena Pemkot Salatiga masih mengevaluasi pelaksanaan perda tersebut.
“Dinas Lingkungan Hidup belum dapat memenuhi kewajiban pengambilan sampah dari rumah tangga karena keterbatasan SDM dan sarana prasarana. Selain itu, sosialisasi penerapan tarif retribusi persampahan kelompok rumah tangga belum dilaksanakan secara menyeluruh,” beber Robby.
Terakhir, terkait pengurangan TPP, Robby menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kepala Daerah sebagai Pembina ASN, sesuai Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2025, , dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD melalui APBD.
Ia menegaskan bahwa kebijakan penurunan TPP yang beredar di media elektronik belum ada, dan penetapannya akan selalu dikoordinasikan dengan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)