Jumat, Juli 18, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home News

DPRD Salatiga Ajukan 4 Pertanyaan Interpelasi, Ini Jawaban Wali Kota Robby

Basuki by Basuki
19 Mei 2025
in News, Salatiga, Seputar Jateng, Umum
0 0
DPRD Salatiga Ajukan 4 Pertanyaan Interpelasi, Ini Jawaban Wali Kota Robby

Wakil Ketua DPRD Salatiga Saiful Mashud membacakan empat persoalan yang akan ditanyakan kepada Wali Kota dalam rapat paripurna interpelasi, Senin (19/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

805
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SALATIGA, Harianmuria.com – DPRD Kota Salatiga menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan Wali Kota terkait empat pertanyaan yang diajukan dalam hak interpelasi, Senin (19/5/2025).

Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga Saiful Mashud membacakan keempat pertanyaan tersebut, yang meliputi rencana relokasi pedagang Pasar Pagi, rencana pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan PPPK, rencana pengurangan tenaga harian lepas (THL), serta kebijakan penghentian sementara Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) secara sepihak.

Baca juga: Digelar Senin, Rapur Interpelasi DPRD terhadap Wali Kota Salatiga Terbuka untuk Umum

Menanggapi pertanyaan tersebut, Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menjelaskan bahwa belanja pegawai Pemkot Salatiga saat ini mencapai Rp450 miliar atau 40 persen dari APBD. Proporsi itu melebihi batas maksimal 30 persen yang diamanatkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (HKPD)

“Merujuk pada Pasal 146 ayat (2) UU HKPD, Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan penyesuaian porsi belanja pegawai paling lama lima tahun sejak UU ini diundangkan,” terang Robby.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Robby menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga sedang menjajaki konversi pekerjaan THL dengan pihak swasta agar tidak menambah angka pengangguran.

Ia juga menegaskan bahwa wacana penyaluran THL ke PT SCI atau perusahaan swasta lainnya masih merupakan antisipasi jika Pemerintah Pusat menghapus THL, dan belum menjadi kebijakan resmi Pemkot Salatiga.

“Saat ini, Pemkot masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat terkait non-ASN yang tidak terdata di BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ujar Robby.

Terkait rencana pemindahan Pasar Pagi, Robby menjelaskan bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 mengamanatkan pembangunan pasar rakyat harus memenuhi kriteria tertentu. Kondisi Pasar Pagi Salatiga saat ini, menurutnya, menimbulkan masalah tata ruang, lalu lintas, dan fasilitas umum meskipun memberikan kontribusi ekonomi yang besar.

Oleh karena itu, revitalisasi Pasar Raya 1 dan 2 memerlukan pemindahan dan penertiban pedagang pasar. Sebelum mengambil kebijakan, Dinas Perdagangan telah melakukan sosialisasi awal dan audiensi dengan perwakilan pedagang. Pemkot juga akan membentuk tim persiapan penataan Pasar Pagi yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Mengenai penghentian sementara Perda Nomor 1 Tahun 2024 khususnya retribusi sampah, Robby menjelaskan bahwa prinsip dasar retribusi adalah adanya layanan dari pemerintah, sesuai Pasal 1 UU HKPD. Retribusi sampah kategori rumah tangga belum dapat dipungut karena Pemkot Salatiga masih mengevaluasi pelaksanaan perda tersebut.

“Dinas Lingkungan Hidup belum dapat memenuhi kewajiban pengambilan sampah dari rumah tangga karena keterbatasan SDM dan sarana prasarana. Selain itu, sosialisasi penerapan tarif retribusi persampahan kelompok rumah tangga belum dilaksanakan secara menyeluruh,” beber Robby.

Terakhir, terkait pengurangan TPP, Robby menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kepala Daerah sebagai Pembina ASN, sesuai Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2025, , dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD melalui APBD.

Ia menegaskan bahwa kebijakan penurunan TPP yang beredar di media elektronik belum ada, dan penetapannya akan selalu dikoordinasikan dengan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.

(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: DPRD SalatigaInfo Salatigainterpelasijawaban Wali Kota Salatigarapur interpelasiRobby HernawanSalatigaWali Kota Salatiga

Related Posts

Produk tas lokal Jepara diminati pasar mancanegara.
News

Tas Buatan Jepara Tembus Pasar Amerika, Ekspor Perdana Capai Rp798 Juta

18 Juli 2025
Kunjungan wisatawan asing ke Museum Salatiga yang terletak di kawasan Prasasti Plumpungan terus meningkat.
News

Wisata Sejarah Salatiga Naik Daun, Museum Plumpungan Ramai Dikunjungi Turis Asing

18 Juli 2025
Pengaspalan jalan di sekitar Pasar Rembang selesai dalam sehari.
News

Bupati Rembang Tepati Janji, Jalan Pasar Diaspal Sehari Tanpa Ganggu Transaksi

18 Juli 2025
Aksi baku hantam antarpelajar SMP terjadi di sekitar kebun cengkeh Banaran Kendal.
Hukum & Kriminal

Viral Video Pelajar SMP Baku Hantam di Sukorejo Kendal, Polisi Turun Tangan

18 Juli 2025
Load More
Next Post
Permudah Aduan Masyarakat, Pemkab Luncurkan Layanan Jepara Tanggap 112

Permudah Aduan Masyarakat, Pemkab Luncurkan Layanan Jepara Tanggap 112

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS