• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

DPRD Salatiga Ajukan 4 Pertanyaan Interpelasi, Ini Jawaban Wali Kota Robby

Basuki by Basuki
19 Mei 2025
in News, Salatiga
84 1
Wakil Ketua DPRD Salatiga Saiful Mashud membacakan empat persoalan yang akan ditanyakan kepada Wali Kota dalam rapat paripurna interpelasi, Senin (19/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

Wakil Ketua DPRD Salatiga Saiful Mashud membacakan empat persoalan yang akan ditanyakan kepada Wali Kota dalam rapat paripurna interpelasi, Senin (19/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

657
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SALATIGA, Harianmuria.com – DPRD Kota Salatiga menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan Wali Kota terkait empat pertanyaan yang diajukan dalam hak interpelasi, Senin (19/5/2025).

Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga Saiful Mashud membacakan keempat pertanyaan tersebut, yang meliputi rencana relokasi pedagang Pasar Pagi, rencana pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan PPPK, rencana pengurangan tenaga harian lepas (THL), serta kebijakan penghentian sementara Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) secara sepihak.

Baca juga: Digelar Senin, Rapur Interpelasi DPRD terhadap Wali Kota Salatiga Terbuka untuk Umum

Menanggapi pertanyaan tersebut, Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menjelaskan bahwa belanja pegawai Pemkot Salatiga saat ini mencapai Rp450 miliar atau 40 persen dari APBD. Proporsi itu melebihi batas maksimal 30 persen yang diamanatkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (HKPD)

“Merujuk pada Pasal 146 ayat (2) UU HKPD, Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan penyesuaian porsi belanja pegawai paling lama lima tahun sejak UU ini diundangkan,” terang Robby.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Robby menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga sedang menjajaki konversi pekerjaan THL dengan pihak swasta agar tidak menambah angka pengangguran.

Ia juga menegaskan bahwa wacana penyaluran THL ke PT SCI atau perusahaan swasta lainnya masih merupakan antisipasi jika Pemerintah Pusat menghapus THL, dan belum menjadi kebijakan resmi Pemkot Salatiga.

“Saat ini, Pemkot masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat terkait non-ASN yang tidak terdata di BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ujar Robby.

Terkait rencana pemindahan Pasar Pagi, Robby menjelaskan bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 mengamanatkan pembangunan pasar rakyat harus memenuhi kriteria tertentu. Kondisi Pasar Pagi Salatiga saat ini, menurutnya, menimbulkan masalah tata ruang, lalu lintas, dan fasilitas umum meskipun memberikan kontribusi ekonomi yang besar.

Oleh karena itu, revitalisasi Pasar Raya 1 dan 2 memerlukan pemindahan dan penertiban pedagang pasar. Sebelum mengambil kebijakan, Dinas Perdagangan telah melakukan sosialisasi awal dan audiensi dengan perwakilan pedagang. Pemkot juga akan membentuk tim persiapan penataan Pasar Pagi yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Mengenai penghentian sementara Perda Nomor 1 Tahun 2024 khususnya retribusi sampah, Robby menjelaskan bahwa prinsip dasar retribusi adalah adanya layanan dari pemerintah, sesuai Pasal 1 UU HKPD. Retribusi sampah kategori rumah tangga belum dapat dipungut karena Pemkot Salatiga masih mengevaluasi pelaksanaan perda tersebut.

“Dinas Lingkungan Hidup belum dapat memenuhi kewajiban pengambilan sampah dari rumah tangga karena keterbatasan SDM dan sarana prasarana. Selain itu, sosialisasi penerapan tarif retribusi persampahan kelompok rumah tangga belum dilaksanakan secara menyeluruh,” beber Robby.

Terakhir, terkait pengurangan TPP, Robby menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kepala Daerah sebagai Pembina ASN, sesuai Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2025, , dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD melalui APBD.

Ia menegaskan bahwa kebijakan penurunan TPP yang beredar di media elektronik belum ada, dan penetapannya akan selalu dikoordinasikan dengan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.

(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: DPRD SalatigaInfo Salatigainterpelasijawaban Wali Kota Salatigarapur interpelasiRobby HernawanSalatigaWali Kota Salatiga
SummarizeShare47SendShare
Previous Post

Cegah Kasus Baru, Pemkab Kendal Optimistis Angka Stunting Turun Tahun Ini

Next Post

Permudah Aduan Masyarakat, Pemkab Luncurkan Layanan Jepara Tanggap 112

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Pemkot Pastikan BPR Salatiga Berjalan Normal Usai Dirut Jadi Tersangka

Pemkot Pastikan BPR Salatiga Berjalan Normal Usai Dirut Jadi Tersangka

by ulfa puspa
10 Februari 2026
578

SALATIGA, Harianmuria.com – Pemerintah Kota Salatiga memastikan layanan di Perumda BPR Bank Salatiga berjalan normal pasca Direktur Utama berinisial DS menjadi tersangka perkara kredit fiktif pada Senin, 9...

Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

by Basuki
9 Januari 2026
686

Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen. Pohon tumbang juga menimpa dua motor di Stadion Kridanggo.

Wali Kota Salatiga Robby Hernawan berencana ngantor di kelurahan tiap Kamis untuk memangkas jarak birokrasi dan memperkuat komunikasi dengan warga.

Pangkas Jarak Birokrasi, Wali Kota Salatiga Ngantor di Kelurahan Tiap Kamis

by Basuki
8 Januari 2026
569

Wali Kota Salatiga Robby Hernawan berencana ngantor di kelurahan tiap Kamis untuk memangkas jarak birokrasi dan memperkuat komunikasi dengan warga.

Pemkot Salatiga menargetkan penurunan angka kemiskinan hingga 2,54 persen pada 2030 melalui RPKD 2025–2029 dengan fokus kolaborasi lintas OPD.

Pemkot Salatiga Targetkan Angka Kemiskinan Turun Jadi 2,54 Persen pada 2030

by Basuki
6 Januari 2026
566

Pemkot Salatiga menargetkan penurunan angka kemiskinan hingga 2,54 persen pada 2030 melalui RPKD 2025–2029 dengan fokus kolaborasi lintas OPD.

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

21 Ribu Peserta JKN Blora Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Solusi dari Dinsos

21 Ribu Peserta JKN Blora Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Solusi dari Dinsos

16 Juni 2025
641
Temuan 2.658 Kasus TBC di Pati, Dewan Dukung Pemkab Galakkan Skrining Kesehatan

Temuan 2.658 Kasus TBC di Pati, Dewan Dukung Pemkab Galakkan Skrining Kesehatan

22 April 2026
590

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya