SEMARANG, Harianmuria.com – Menjelang Iduladha 2025, Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lapak penjualan hewan kurban. Hasilnya, seluruh hewan yang diperiksa dinyatakan sehat, cukup umur, dan memenuhi syarat sah untuk kurban.
Sidak dilakukan di tiga titik penjualan hewan kurban, yakni di wilayah Banyumanik, Jalan Arteri Sukarno Hatta, dan lapak Raja Kambing di Pedurungan. Sidak ini turut melibatkan Satpol PP dan Polrestabes Semarang untuk memastikan kegiatan penjualan berlangsung tertib dan sesuai aturan.
Menurut Kepala Dispertan Kota Semarang, Shotia’h, seluruh hewan yang diperiksa telah dinyatakan layak secara kesehatan dan syariat. “Sampel dari tiga lokasi menunjukkan bahwa hewan kurban yang dijual dalam kondisi sehat, cukup umur, dan tidak cacat,” ujarnya kepada media, Selasa, 3 Juni 2025.
Selain pengecekan kesehatan, Dispertan juga memeriksa kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang wajib dimiliki penjual. Penjual yang belum melengkapi surat tersebut mendapat pembinaan agar segera mengurusnya, sebagai bentuk jaminan keamanan bagi pembeli.
Shotia’h menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan sebelum hari H, tetapi juga akan berlanjut saat dan pasca-penyembelihan. Sekitar 50 personel Dispertan dan dokter hewan dari PDHI akan diturunkan ke masjid-masjid guna memastikan kesehatan daging kurban.
“Hewan kurban yang sehat cirinya aktif, memiliki nafsu makan baik, bulu bersih dan mengilap, serta tidak cacat. Untuk umur, kambing minimal 1 tahun dan sapi minimal 2 tahun,” jelasnya.
Kasubnit 1 Tindak Pidana Tertentu Polrestabes Semarang, Iptu Ibnu Dediyatno, menyatakan pihaknya juga melakukan pemantauan hewan yang masuk dari luar daerah. “Baru satu pedagang dari Rembang yang terdeteksi, tapi sudah lengkap SKKH dan hewannya sehat,” ujarnya.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)