PATI, Harianmuria.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati tengah gencar melakukan kegiatan Sosialisasi Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak.
Sosialisasi ini dimaksudkan agar meningkatkan pemahaman serta kepedulian masyarakat terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sejauh ini, Dinsos P3AKB Kabupaten Pati telah menggelar Sosialisasi Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak di beberapa tempat. Diantaranya dilaksanakan di Aula Kecamatan Tayu pada Selasa (25/10), di Aula Kecamatan Trangkil, Rabu (26/10), dan di Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati pada (27/10).
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri berbagai macam unsur masyarakat, seperti Kepala Desa, TP PKK Desa, Kasi Kesmas, Puskesmas Kecamatan, Polsek, Koramil, Karang Taruna, Pengelola Hotel, Pondok Pesantren, dan Tenaga Pendidik SD/SMP/SMA/Sederajat.
Sedangkan, untuk kegiatan yang bertempat di Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo dihadiri oleh Kader Posyandu Desa, Ketua Tim Penggerak PKK Desa, Pokja IV Tim Penggerak PKK Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Tenaga Pendidik SD/Sederajat.
Kepala Dinsos P3AKB Indriyanto menegaskan bahwa upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak ini sedianya menjadi tanggung jawab semua stakeholder baik dari pemerintah daerah maupun masyarakat umum.
“Kegiatan ini juga sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam permasalahan yang menimpa perempuan dan anak khususnya tindak kekerasan. Kabupaten Pati juga telah memliki peraturan yang mengatur mengenai permasalahan ini yakni Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak,” ungkap Indriyanto.
Sementara itu, Kanit IV/PPA Sat Reskrim Polresta Pati Ipda Windartono menyampaikan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup tinggi di Kabupaten Pati.
Berdasarkan paparannya, kasus kekerasan yang kerap ditemui meliputi fisik, psikis, seksual, ekonomi, verbal, trafficking, eksploitasi, dan emosional. Sementara korbannya dapat menimpa berbagai unsur masyarakat tanpa memandang status pendidikan, sosial, dan ekonomi.
Pada kesempatan yang sama, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati Sri Marthaningtiyas juga turut menyampaikan materi. Pihaknya mengatakan bahwa Bapas akan memastikan yang terjerat kasus hukum dan harus menjalani hukuman pidana, tetap akan mendapatkan haknya sebagai seorang anak. (Lingkar Network | Harianmuria.com)