PATI, Harianmuria.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati memutuskan bahwa kepala desa (kades) se-Kabupaten Pati yang mendeklarasikan dukungan terhadap Sudewo sebagai bakal calon bupati (bacabup) Pati dan Ahmad Lutfi sebagai bakal calon gubernur (bacagub) Jawa Tengah (Jateng) tidak melanggar Peraturan Bawaslu dan Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014, Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2015, serta UU Pemilihan pasal 70 ayat 1 dan pasal 71 ayat 1.
“Hasil kajian kami, UU itu tidak bisa digunakan. Kita nyatakan belum memenuhi unsur. Karena di ketentuan pasal tersebut, pasangan calon belum ditetapkan. Jadi harus ada pasangan calon dulu. Sementara peristiwa yang terjadi di tanggal 24 Juni belum ada penetapan calon, belum masa kampanye. Sehingga unsurnya belum terpenuhi jika dikaji lebih dalam,” ujar Ketua Bawaslu Pati Supriyanto dalam konferensi pers di kantor Bawaslu Pati, Jawa Tengah, Kamis, 4 Juli 2024.
Ia menjelaskan memang di dalam UU Pemilihan pasal 70 ayat 1 dan pasal 71 ayat 1 berbunyi bahwa “pasangan calon dilarang melibatkan pihak termasuk kades”. Hanya saja pada saat deklarasi, sosok yang didukung oleh ratusan kades tersebut belum ditetapkan sebagai calon dan masih berstatus sebagai bakal calon.
Begitupun dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, meski di dalamnya termuat kades dilarang terlibat dalam politik praktis namun tetap tidak bisa digunakan karena belum ada calon serta belum memasuki masa kampanye.
Supriyanto menyampaikan bahwa sebelum keputusan ini dikeluarkan, pihaknya telah menelusuri berbagai video yang beredar luas di media sosial terkait deklarasi para kades. Termasuk juga memanggil kades yang bersangkut bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades).
Tak hanya itu, Bawaslu Pati juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta melakukan rapat pleno sebelum keputusan ini diambil. Sebab apabila tidak segera diusut, aksi deklarasi kades tersebut dapat menimbulkan polemik besar di masyarakat.
“Kami juga sudah meminta keterangan ke kades. Kami telah lakukan pengajian atas dugaan pelanggaran. Berdasarkan rekaman video, kami mengkaji kewenangan kami dan kami bedah. Kami putuskan melalui rapat pleno,” jelasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)











