GROBOGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperakim) kembali memberikan bantuan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Bantuan ini menggunakan Dana Insentif Fiskal (DIF) dan menyasar ke 31 desa/kelurahan di 13 kecamatan.
Kepala Disperakim melalui Kabid Perumahan Rakyat Disperakim Grobogan, Upik Farida pada Selasa, 3 Desember 2024 menuturkan 13 kacamatan itu memiliki pembagian berbeda. Diantaranya, Kecamatan Brati, Geyer, Grobogan, Gubug, Klambu, Kradenan, Penawangan, Pulokulon memiliki sasaran dua desa.
Selanjutnya, Kecamatan Ngaringan tiga desa. Lalu Kecamatan Gabus, Godong memiliki sasaran satu desa. Sedangkan kecamatan terbanyak yaitu Purwodadi dengan sasaran enam desa dan Kecamatan Karangrayung empat desa.
Ia menyebut total bantuan RTLH dari DIF 2024 akan membangun 150 unit rumah tak layak huni di Kabupaten Grobogan.
“Persatu unit bangunan dianggarkan sebesar Rp 25 juta,” kata Upik.
Lebih lanjut, kata Upik, nominal tersebut tidak langsung diterima berupa uang penuh kepada penerima manfaat. Namun dibagikan berupa material, tenaga kerja, dan BOP.
“Dengan rincian, Rp 21,5 juta (Rp 21.500.000) berupa meterial bangunan. Sementara sisanya Rp 2,5 juta untuk tukang dan Rp 750 ribu untuk operasional,” kata dia.
Grobogan Dapat Tambahan 500 Unit Bantuan Perbaikan RTLH dari Banprov
Untuk mekanismenya, Upik merinci penyaluran bantuan RTLH yaitu dari pemkab ditransfer uang ke Kelompok Masyarakat (Pokmas), lalu pokmas mentransfer uang ke toko bangunan untuk dibelanjakan material.
“Kalau upah tukang dan biaya operasional, penerima manfaat harus mengambilnya di BKK,” jelas Upik.
Ia pun menjelaskan penerima manfaat untuk saat ini sudah mulai mengerjakan bantuan RTLH tersebut. Pihaknya menargetkan untuk akhir tahun 2024 sudah dapat selesai semua.
“Karena musim hujan, terlebih akhir-akhir ini intensitas hujan mulai tinggi, kalau tidak bisa ya (selesai pembangunan RTLH) ada toleransi tanggal 10 Januari (2025),” ujar Upik.
“Harapannya dana DIF dikerjakan dengan sebaik-baiknya karena tidak semua dinas mendapatkan alokasi anggaran DIF,” tambah dia.
Sebagai informasi tambahan, Disperakim Grobogan kecipratan DIF tahun 2024 sebesar Rp 3.750.000.000 dari total keseluruhan dana DIF Rp 17,4 Miliar. Keseluruhan anggaran yang diterima Disperakim itu akan dipergunakan untuk menekan angka rumah tidak layak huni yang ada di Kabupaten Grobogan.(Lingkar Network | Eko Wicaksono – Harianmuria.com)