PATI, Harianmuria.com – Tiga pasangan calon (paslo) Bupati dan Wakil Bupati Pati melaporkan dana awal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Jumat, 29 September 2024.
Berdasarkan pengumuman KPU Pati Nomor 993/PL.02.5-Pu/3318/2/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2024, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Sudewo dan Risma Ardhi Chandra memiliki saldo rekening kampanye paling banyak, yakni sebesar Rp 170 juta.
Kemudian disusul paslon nomor urut 02 Wahyu Indriyanto dan Suharyono dengan laporan awal Rp 83 juta, dan paslon nomor urut 03 Budiyono dan Novi Eko Yulianto sebesar Rp 41 juta.
Komisioner KPU Pati Nugraheni Yuliadhistiani mengatakan, dana tersebut merupakan laporan awal yang wajib disampaikan oleh setiap paslon sebagai bentuk transparansi jumlah dan sumber penerimaan. Sehingga nantinya pihak KPU akan terus melakukan pemantauan melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
“Itu hanya laporan awal. Nanti berjalannya waktu sampai akhir selesai. Awal ini kita lihat dari RKDK yang dimiliki paslon. Sehingga nantinya bisa kita cek, ada sumbangan dari mana saja,” kata Adhis di Pati, Jawa Tengah, Selasa, 1 Oktober 2024.
Dana kampanye ini, lanjut Adhis, nantinya yang akan digunakan oleh masing-masing paslon dalam melakukan kampanye terhitung sejak tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang. Jika ada penambahan dana kampanye, paslon harus segera meng-upload melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDK).
Lebih lanjut, Adhis menyampaikan bahwa KPU memberikan batasan dana kampanye bagi peserta Pilkada 2024 yaitu tidak boleh lebih dari 25 miliar.
Jumlah tersebut, kata dia, terdapat kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan dana kampanye maksimal pada Pilkada Pati sebelumnya. Meningkatnya batas maksimal dana kampanye itu disesuaikan dengan harga kebutuhan saat ini seperti Alat Peraga Kampanye (APK) yang mengalami kenaikan.
“Mereka harus melaporkan dana kampanye. Kita ada namanya SIDK. Itu wajib mereka laporkan, tetapi ada batasannya. Untuk Pilkada Pati batasannya sekitar Rp 25 miliar. Jadi paslon tidak boleh lebih dari itu, kita sudah ada kesepakatan. Dari pilkada sebelumnya tahun 2017 itu hanya Rp 17 miliar. Kenaikan itu dengan memperhatikan inflasi, karena ada kenaikan harga,” jelasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)